Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar Focus Group Discussion (FGD) finalisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2025-2030, yang dibuka Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Iswanto SSTP MM yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekdakab Aceh Besar, Jamaluddin SSos MM, di Aula Bappeda Aceh Besar, Kamis (18/7/2024).
Dalam sambutannya, Asisten III Sekda Aceh Besar Jamaluddin SSos MM menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah wajib menyusun KLHS.
“Pemerintah daerah berkewajiban membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan rencana dan/atau program,” ujar Jamaluddin.
Lebih lanjut, Jamaluddin menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Aceh Besar sedang menyusun KLHS RPJMD tahun 2025-2030. “Kajian Lingkungan Hidup Strategis ini merupakan dokumen wajib yang harus dilengkapi dan berfungsi sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan,” tambahnya.
Ia juga mengharapkan agar semua pihak yang hadir dalam FGD dapat berpartisipasi secara aktif untuk memberikan masukan yang bermanfaat, sehingga dokumen KLHS RPJMD dapat dipertanggungjawabkan sebagai dokumen yang handal.
FOTO/ WAHYU
Sementara itu, Ketua penyelenggara FGD, Drs Makmur, yang didampingi oleh Kabid Tata Lingkungan T Dhiaul Murdhi ST, menjelaskan bahwa kegiatan FGD KLHS RPJMD ini diikuti oleh berbagai unsur seperti Kepala OPD, camat, pemerhati lingkungan, pelaku usaha, dan tokoh-tokoh masyarakat Aceh Besar.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan keterlibatan setiap stakeholder atau prinsip partisipasi dalam mengidentifikasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan yang mencakup isu sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan di Kabupaten Aceh Besar,” jelas Drs Makmur.
“hal ini penting agar pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan lebih efektif,” ungkapnya lagi.
Pelaksanaan KLHS RPJMD Kabupaten Aceh Besar tahun 2025-2030 akan meliputi pengkajian tentang pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di wilayah tersebut, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program, serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, unsur Kepala OPD, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar Muwardi SH, Sekretaris DLH Aceh Besar Drs Makmur Salim, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Aceh Besar T Dhiaul Murdhi ST, para camat, tenaga ahli, pemerhati lingkungan, pelaku usaha, pengurus organisasi kepemudaan, dan tokoh-tokoh masyarakat.(WD)
