Kabarnanggroe.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau di Singkil yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara untuk menjadi wilayah pemerintahan Provinsi Aceh.
“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk wilayah administratif provinsi Aceh,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dikutip dari CNN, Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan Kemendagri dan dokumen data-data pendukung. Dia mengatakan Presiden Prabowo Presiden Prabowopun memutuskan hal tersebut berdasarkan laporan dan dokumen-dokumen data pendukung tersebut.
“Kami mewakili pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang sebelumnya milik Aceh menjadi milikvb Sumatera Utara.(Muh)