Kabarnanggroe.com, Jakarta – Dewan Pers mengungkapkan keprihatinannya terhadap kurangnya perlindungan yang spesifik bagi wartawati dari tindak kekerasan. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus melindungi para wartawati dari berbagai bentuk kekerasan yang mungkin mereka alami dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
“Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa dua hari lalu, beliau berkomunikasi dengan Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan bahwa kekerasan terhadap wartawati tidak dapat ditindak menggunakan undang-undang yang ada,” demikian disampaikan saat menjadi narasumber dalam Silaturahmi Wartawati Indonesia (SIWI) yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Candi Bentar Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Ninik Rahayu juga menyampaikan bahwa fenomena kekerasan terhadap wartawati bukanlah masalah yang hanya terjadi di Indonesia, namun kasus serupa juga dilaporkan di berbagai negara lainnya. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat kurangnya perlindungan hukum bagi para wartawati.
Dalam forum SIWI tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mengirimkan dua wartawati untuk berpartisipasi dalam silaturahmi dengan Dewan Pers dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), yaitu Dian Fatayati dari Acehherald.com dan Meylida Abdani dari Portalnusa.com.
Ninik Rahayu juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang secara tegas memberikan perlindungan terhadap wartawati. Dewan Pers juga belum memiliki data riset yang menyeluruh mengenai fenomena dan bentuk-bentuk kekerasan yang mungkin dialami oleh wartawati perempuan di seluruh Indonesia.
“Belum ada data spesifik mengenai kekerasan terhadap wartawati. Hal ini juga berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada tahun 2022,” ujar Ninik.
Ninik juga menjelaskan bahwa kekerasan terhadap wartawati dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik saat mereka sedang menjalankan tugas lapangan, melalui kekerasan verbal dari narasumber, ataupun melalui serangan di media sosial yang ditujukan kepada wartawati sebagai akibat dari pemberitaan yang mereka buat. Contoh lainnya termasuk doxing, yaitu penyebaran informasi pribadi wartawati secara online, serta pengrusakan terhadap alat kerja mereka.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Ninik Rahayu mendorong agar wartawati terus meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kompetensi diri mereka. Dewan Pers juga akan terus mengadvokasi pembentukan regulasi yang khusus melindungi wartawati dari berbagai bentuk kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.(*)
