Daerah  

DPD RI Harapkan Presiden Sahkan RPP Zakat Pengurang Pajak

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA mengharapkan Presiden Joko Widodo segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang zakat sebagai pengurang pajak di Aceh.

“Kita berharap Presiden Jokowi bisa segera menekan RPP Zakat Pengurang Pajak itu sebagai implementasi UUPA,” kata Fadhil Rahmi di sela-sela pertemuan dengan Baitul Mal Aceh (BMA), (17/2/2023)

Hadir dalam pertemuan itu Ketua BMA, Mohammad Haikal, bersama anggota Badan BMA, Khairina, Mukhlis Sya’ya dan Muhammad Ikhsan. Ikut hadir Kabag Umum, Didi Setiadi dan Tenaga Profesional BMA, Jusma Eri.

Menurut Fadhil Rahmi, pemberlakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan merupakan harapan umat Islam se-Indonesia. Hingga kini, zakat penghasilan 2,5 persen yang dibayar muzakki atau wajib zakat belum dapat mengurangi pajak penghasilan, sehingga kaum muslimin harus membayar ganda (double tax), yaitu pajak penghasilan dan zakat.

Menurutnya, Aceh telah mendapat legalitas zakat sebagai pengurang pajak penghasilan yang tertuang dalam pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), namun sayangnya belum dapat dilaksanakan sejak UUPA disahkan tahun 2006.

“Jadi hal ini harus menjadi agenda perjuangan bersama, saling mendukung dan berkoordinasi agar persoalan ini cepat selesai. Kita saling mengingatkan dan saling dorong, sehingga aspirasi rakyat Aceh ini bisa segera diwujudkan,” harapnya.

Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal menambahkan, penerapan zakat sebagai pengurang pajak adalah amanah UUPA, namun dalam UUPA disebutkan bahwa hal ini perlu aturan turunan.

Namun yang menjadi masalah, kata dia, sampai saat ini RPP tersebut belum ditandatangani presiden, sementara di sisi lain, masyarakat selalu bertanya-tanya terkait implementasi zakat pengurang pajak.

“Masyarakat merasakan double bayar pajak. Saat silaturahmi dengan masyarakat selalu menanyakan tentang zakat pengurang pajak. Soalnya zakat sudah digolongkan pajak,” kata dia. (Herman/Sayed M. Husen)

Exit mobile version