Menjawab Tantangan Dakwah dan Transparansi Lembaga Zakat

Oleh: Ibnu Syafaat (Jurnalis Filantropi di Jakarta)

Kabarnanggroe.com, Tantangan dakwah dan lembaga zakat di Indonesia terus meningkat seiring meningkatnya kemudahan akses informasi dan hiburan di jagat maya. Setiap orang bisa melihat, menilai, dan mengakses informasi, serta kredibilitas individu maupun lembaga.

Tahun 2022 memberi pelajaran yang penting dan berarti bagi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Dewan Dakwah, agar bisa menyampaikan amanah dana umat menjadi berbagai program nyata yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. 

Tahun demi tahun, Laznas Dewan Dakwah berikhtiar untuk tumbuh menjadi lembaga yang amanah dan akuntabel. Sejak didirikan tahun 2002, Laznas Dewan Dakwah dipercaya menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari masyarakat.

Tahun 2022, Laznas Dewan Dakwah merealisasikan berbagai program yang telah dirasakan manfaatnya oleh ratusan ribu jiwa. Program kemanusiaan menjangkau penerima manfaat 253.023 jiwa, program kesehatan 455 jiwa, program pendidikan 3.607 jiwa, program ekonomi 423 jiwa, dan program dakwah-advokasi 2.670 jiwa.

Tahun lalu pula, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah memperpanjang izin resmi Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 775 Tanggal 22 Juli 2022 untuk masa berlaku tahun 2022 hingga 2027. Laznas Dewan Dakwah terus tumbuh, berkembang menjadi lembaga resmi yang sehat, amanah dan profesional dengan pengawasan syariah.

Tujuh tahun berturut-turut, sejak tahun 2015, Laznas Dewan Dakwah medapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit keuangan sesuai dengan standard akuntansi keuangan Indonesia, dalam audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Predikat ini menunjukan, bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Selain itu, sebagai bentuk transparansi dana yang dikelola, para donatur dan masyarakat umum bisa mengakses laporan keuangan Laznas Dewan Dakwah setiap tahun melalui website resmi Laznas Dewan Dakwah di laznasdewandakwah.or.id/laporan-keuangan.

Berbagai tantangan-tantangan baru Laznas Dewan Dakwah  muncul untuk meningkatkan inovasi dan kebermanfaatkan dana ZIS dalam  masyarakat dan negara. Pengelolaan ZIS diutamakan dengan aman, baik dari segi regulasi syariah maupun pengaturan negara.

“Mengelola ZIS dengan 4A yaitu amanah, aman regulasi, aman syari dan aman NKRI,” kata Tjaturadi Waludjo, Direktur Eksekutif Laznas Dewan Da’wah.

Sebagai bagian dari upaya nasional mencerdaskan masyarakat, Laznas Dewan Dakwah senantiasa menguatkan ketersediaan dai/guru ngaji yang mampu dan mau untuk  menguatkan pendidikan, pelatihan dan peningkatan skill dai/guru ngaji agar mampu mengemban amanah sebagai fasilitator kebaikan bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) M Natsir di Tambun Bekasi.

Sebanyak 102 dai dan da’iyah tahun lalu diterjunkan ke berbagai lokasi binaan dakwah di penjuru negeri. Masing-masing membawa amanah untuk membina dan membangun peradaban umat dengan dakwah Islam yang santun,  merangkul masyarakat,  dan menguatkan NKRI.

Realisasi program selanjutnya diarahkan pada manfaat jangka panjang yang akan dinikmati oleh masyarakat, antara lain Program Pengadaan Air Bersih untuk daerah pedesaan yang sulit air dan sarana ibadah, agar dapat memberikan kontribusi dalam SGDs.

Tahun 2022 adalah refleksi sekaligus pijakan strategis untuk tahun 2023 dengan membawa misi utama, yakni merealisasikan amanah umat untuk umat yang lebih tercerahkan dan berdaya.

Exit mobile version