Kabarnanggroe.com, Takengon – Berbagai Inovasi dari Dinas Dukcapil Aceh Tengah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti Alibata (Anak Lahir Bawa Akta) yang memberi kemudahan bagi warga ketika istri melahirkan di rumah sakit.
Pihak keluarga langsung menerima Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dengan penambahan bayi menjadi anggota keluarga baru, tanpa harus mengurus sendiri dokumen kependudukan sebagai syarat menerima pengobatan gratis dari BPJS Kesehatan.
“Sepanjang tahun 2022 tercatat ada 1.600 keluarga yang memanfaatkan inovasi Alibata,” ungkap Mustafa Kamal, Kadis Dukcapil Aceh Tengah, kepada media ini, Rabu (18/01/2023).
Jumlah tersebut merupakan hasil kerjasama dengan dua Rumah Sakit, yaitu Rumah Sakit Umum Datu Beru sebanyak 870 keluarga dan Rumah Sakit Fandika sebanyak 659 keluarga.
Inovasi Alibata mulai dijalankan sejak Agustus 2021 dan dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 saja jumlah masyarakat yang memanfaatkan sudah cukup banyak, tercatat 305 di Rumah Sakit Umum Datu Beru dan 151 di Rumah Sakit Fandika.
“Untuk tahun 2023 kita harapkan lebih banyak warga yang memanfaatkan inovasi Alibata dan tidak hanya terbatas di rumah sakit tapi juga klinik maupun tempat praktek bidan,” imbuhnya.
Kerjasama penerbitan dokumen kependudukan tersebut bukan hanya memudahkan masyarakat, tapi juga membuat kerja Dinas Dukcapil semakin efektif dan antrian di kantor Dukcapil juga semakin terurai.
“Biasanya jika istri melahirkan di Rumah Sakit, suami atau pihak keluarga harus bersusah payah untuk mengurus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak yang baru lahir, dengan hadirnya inovasi Alibata maka keluarga pasien cukup melampirkan berkas persyaratan dan menerima dokumen Kartu Keluarga baru serta Akta Kelahiran bayi tanpa harus mengurus sendiri ke Disdukcapil,” demikian Mustafa Kamal, Kadis Dukcapil Aceh Tengah.