Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Perhatian Khusus untuk Anak Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd, meminta Pemerintah  Kota Banda Aceh untuk memberikan perhatian khusus bagi anak-anak penyandang disabilitas. Menurut Musriadi, kelompok ini sangat rentan terhadap perlakuan yang kurang baik di masyarakat, sehingga membutuhkan perlindungan dan dukungan khusus untuk tumbuh kembang mereka.

“Anak penyandang disabilitas harus mendapat perhatian khusus dari Dinas Sosial Banda Aceh agar perlindungan mereka terjamin,” ujar Musriadi, Kamis (17/10/2024).

Musriadi menjelaskan, sebagai bagian dari warga negara, anak penyandang disabilitas berhak mendapatkan jaminan untuk hidup bermartabat dan berkembang dengan baik dalam masyarakat. Pemerintah, dalam hal ini, memiliki tanggung jawab untuk melindungi mereka sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

“Anak penyandang disabilitas berbeda dengan anak-anak lainnya, karena mereka lebih rentan terhadap diskriminasi. Pemerintah harus serius memberikan perlindungan khusus sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan daerah,” kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Musriadi menyoroti pentingnya rencana aksi yang terintegrasi untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas. Ia menambahkan, berdasarkan data Dinas Sosial Kota Banda Aceh, jumlah anak penyandang disabilitas di wilayah ini adalah yang tertinggi di Provinsi Aceh, sehingga perlu perhatian khusus dari Pemko Banda Aceh.

Ia juga mengingatkan, dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1997, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk akses pendidikan, pekerjaan, partisipasi dalam pembangunan, serta rehabilitasi dan bantuan sosial. Sedangkan Pasal 91 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 menegaskan kewajiban pemerintah untuk menjamin akses anak penyandang disabilitas terhadap rehabilitasi sosial dan perlindungan

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin akses bagi anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial,” tutup Musriadi.(WD/*)

Exit mobile version