Kabarnanggroe.com, Aceh Besar – Setelah perjanjian kerja sama antar berbagai instansi di Aceh Besar pada Februari 2023 tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf, 70 persil tanah wakaf secara resmi diserahkan sertifikat tanah kepada para nazhir yang berasal dari 8 kecamatan. Acara ini berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Inisiasi acara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan dimulai dengan sambutan dan pemaparan dari berbagai instansi terkait. Kemudian, sertifikat tanah wakaf secara simbolis diserahkan oleh para pejabat tinggi, termasuk Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar H Salman Arifin, Kepala BPN M Taufik, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) H Khalid Wardana, dan Kadis Pertanahan Aceh Besar Alyadi MM.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G SH MH, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan program sertifikasi tanah wakaf ini. Dia menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf dalam mencegah konflik dan sengketa terhadap tanah wakaf, serta berkomitmen untuk terus mendukung program ini.
Sulaimi MSi, Sekdakab Aceh Besar, juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung program sertifikasi tanah wakaf ini. Dia berharap agar para Camat dan Kepala Kantor Urusan Agama dapat lebih aktif dalam mensosialisasikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf di semua kecamatan.
Kakankemenag Aceh Besar H Salman menggambarkan program ini sebagai bentuk jihad untuk menjaga aset agama dan menghindari sengketa di masa depan. Dia juga meminta para kepala Kantor Urusan Agama dan pengurus masjid untuk terus mendata tanah wakaf di wilayahnya masing-masing.
M Taufik, Kepala BPN Kabupaten Aceh Besar, menyoroti bahwa masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi di daerah tersebut. Dia memperkirakan ada sekitar 2.500 hingga 3.000 potensi tanah wakaf yang tersebar di 604 gampong di Aceh Besar. Oleh karena itu, ia mendesak semua pihak untuk terus mendukung program sertifikasi tanah wakaf.
H Khalid Wardana, Perwakilan BWI Aceh Besar, berharap agar komitmen dalam program ini dapat berasal dari lapisan bawah, terutama dari gampong, agar proaktif dalam pendataan dan pengurusan legalitas administrasi tanah wakaf.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah Camat, Kepala Kantor Urusan Agama, dan tokoh masyarakat setempat. Program sertifikasi tanah wakaf di Aceh Besar terus berlanjut dengan dukungan dan komitmen dari semua pihak untuk kepentingan umat dan agama.(Herman/*)
