Daerah  

Dapat Remisi, Tiga Napi Aceh Bebas Pada Peringatan HUT ke-78 RI

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan surat remisi terhadap salah satu dari tiga warga binaan yang mendapat remisi bebas pada peringatan hari kemerdekaan RI ke-78, di Lapas Lambaro Aceh Besar, Kamis (17/8/2023). FOTO/ WAHYU DESMI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Tiga Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lambaro Aceh Besar mendapat remisi bebas, yang bertepatan pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 Tahun 2023. Tiga napi tersebut di antaranya, dua orang laki-laki dan satu lainnya perempuan.

Penyerahan sertifikat remisi terhadap tiga napi yang divonis bebas tersebut, dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, yang juga disaksikan oleh Wali Nanggroe Malik Mahmud, Pelaksana Harian Kakanwil Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi, Wakajati Aceh Rudi Irmawan, Kapolda Aceh Ahmad Haydar, Pangdam IM Novi Helmy Prasetya, Ketua DPRA Saiful Bahri, beserta Forkopimda Banda Aceh dan Para Kalapas Aceh, di Lapas Lambaro Aceh Besar, Kamis (17/8/2023).

Sebelumnya, Lilik Sujandi menjelaskan, pemberian remisi terhadap warga binaan Lapas merupakan bentuk apresiasi karena telah berkelakuan baik selama masa tahanan, dan mengikuti berbagai program rehabilitas yang ada.

“Pemberian remisi ini, bagian dari upaya meningkatkan motivasi terhadap warga binaan untuk memiliki perubahan ke arah yang lebih baik,” ucapnya.

Ia menyebutkan, selama berada di Lapas para napi tidak hanya dilakukan penahanan semata, namun turut dibekali dengan berbagai kegiatan yang mendukung untuk melanjutkan kehidupan secara baik dan benar setelah bebas nantinya.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki (kedelapan dari kiri), Wali Nanggroe Malik Mahmud (keempat dari kiri), Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi (ketiga dari kiri), Wakajati Aceh Rudi Irmawan (kesatu dari kiri), Kapolda Aceh Ahmad Haydar (kesepuluh dari kiri), Pangdam IM Novi Helmy Prasetya (kesembilan dari kiri), Ketua DPRA Saiful Bahri (kedua dari kiri), lakukan foto bersama tiga warga binaan yang memperoleh remisi bebas pada peringatan hari kemerdekaan RI ke-78, di Lapas Lambaro Aceh Besar, Kamis (17/8/2023).FOTO/ WAHYU DESMI

“Disini diajarkan berbagai hal, baik itu pendidikan moral maupun keahlian tangan untuk memiliki penghasilan yang tidak melanggar hukum. Di antaranya, pembuatan roti, kerajinan tangan dan sebagainya,” ujar Lilik.

Selain itu, Plh Kakanwil Kemenkumham mengungkapkan, peningkatan secara signifikan terjadi terkait kasus narkoba. Untuk itu, pembangunan Lapas sangat dibutuhkan sebagai langkah penanganan yang tidak hanya memberi ruang gerak untuk para warga binaan.

“Mereka yang ada di dalam itu kita berikan fasilitas healing, dimana dengan hal yang bisa membuat mereka menenangkan diri. Konsep untuk menyadarkan diri itu kan dari ketenangan mereka,” imbuhnya.(WD)

Exit mobile version