Ini Tanggapan PWI Aceh atas Permasalahan Internal PWI Pusat

Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh (Foto: Dok. PWI Aceh)

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Menyikapi permasalahan internal yang terjadi di organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Pengurus PWI Aceh menyatakan sangat kecewa kepada para pihak atas terjadinya peristiwa paling memalukan itu.

Berikut tanggapan PWI Aceh yang ditandatangani Nasir Nurdin dan Muhammad Zairin, selaku Ketua dan Sekretaris, yang diposting ke grup WA PWI Pusat yang beranggotakan Pengurus PWI Pusat dan Ketua PWI se-Indonesia termasuk unsur DK dan Penasehat, serta di grup WA Pengurus PWI Aceh, Rabu (17/07/2024).

Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap berbagai pendapat dan keputusan oleh para pihak terkait permasalahan internal PWI Pusat, izinkan kami atas nama Pengurus PWI Aceh dan Kabupaten/Kota se-Aceh menyatakan kekecewaan mendalam atas peristiwa yang sangat memalukan di rumah kita, PWI.

Lebih memalukan lagi ketika peristiwa yang seharusnya urusan rumah tangga kita diumbar ke luar. Jelas ini mengecewakan, bahkan orang di luar kita juga ikut kecewa, padahal ini bukan ranah mereka.

Kekecewaan selanjutnya—khususnya kami di Aceh—ternyata apapun langkah penyelesaian serta keputusan yang diambil sedikit pun tidak melibatkan kami di daerah (para Ketua PWI Provinsi) selaku pemilik suara ketika proses Kongres berlangsung.

Yang kami rasakan, “kami dianggap tidak ada atau bisa jadi dianggap tidak perlu tahu terhadap persoalan yang terjadi.”

Yang lebih menyakitkan lagi—seperti kami sebutkan di atas—ternyata orang-orang di dalam rumah besar (PWI) lebih memilih memberitahukan persoalan ke orang luar ketimbang kepada kami.

Indikasi bahwa kami tidak dianggap, tercermin dari Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun. Itu juga tidak kami dapatkan secara langsung dari orangtua kami di ‘rumah’ ini.

Kami mempertanyakan apakah tidak dianggap perlu melampirkan tembusan kepada Ketua PWI se-Indonesia mengenai keputusan besar yang sudah diambil.

Atau sengaja membiarkan kami kebingungan tak tahu menjawab apa ketika anggota mempertanyakan apa yang sebenarnya yang sedang terjadi di rumah ini.

Terakhir, kami perlu tegaskan bahwa kami di Aceh masih menganggap PWI Pusat tak ada masalah, karena tak ada kabar apapun (secara resmi melalui surat) yang kami dapatkan. Bukankah legalitas sebuah organisasi adalah keputusan tertulis (surat menyurat). Atau, sekali lagi, kami di daerah memang tidak dianggap. Kalau sudah begini, siapa sebenarnya yang tidak patuh pada aturan.

Terima kasih dan tetaplah menjadi kuat, karena sejauh ini kami menilai PWI masih baik-baik saja. (Ask/*)

Exit mobile version