Daerah  

Kaban Kesbangpol Aceh Besar: Keberadaan Warga Asing Harus Diperhatikan

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Besar Sofian SH menyampaikan sambutan saat rapat tim pengawasan orang asing TA. 2023 yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Banda Aceh, di Hermes Hotel Kota Banda Aceh, Rabu (17/5/2023). FOTO/WAHYU DESMI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Besar Sofian SH, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, SSTP MM, menyampaikan, keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Aceh Besar perlu perhatian dari berbagai pihak. Koordinasi antar instansi dibutuhkan dalam rangka mempersatukan persepsi, terkait pengawasan terhadap orang asing di daerah sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing.

“Keberadaan serta berbagai aktivitas mereka harus tetap kita perhatikan seksama,” ucapnya dalam rapat tim pengawasan orang asing TA. 2023 yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh, di Hermes Hotel Kota Banda Aceh, Rabu (17/5/2023).

Menurutnya, Aceh Besar merupakan lokasi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalulintas orang asing dan barang, maka sangat potensial dimanfaatkan oleh kepentingan lain secara illegal atau tidak bertanggung jawab.

Kemudian, sambung Sofian, perlu diwaspadai bersama terutama dalam menyikapi kemungkinan yang dapat terjadi, seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai dengan Syariat Islam, serta perdagangan manusia (Human Trafficking), penyelundupan manusia, lalulintas barang terlarang (Narkoba, Psikotropika) dan kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah.

“Wilayah kita ini sangat rentan masuknya berbagai hal yang mengarah pada pelanggaran hukum, maupun norma-norma sosial,” ujarnya.

Kepala Divisi Imigrasi, Filip Akbar, menyampaikan sambutan saat rapat tim pengawasan orang asing TA. 2023 yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Banda Aceh, di Hermes Hotel Kota Banda Aceh, Rabu (17/5/2023). FOTO/WAHYU DESMI

Ia juga mengatakan, kehadiran orang asing maupun investasi asing, dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun dampak negatif juga harus diwaspadai, sehingga dalam kewaspadaan dan pengawasan tidak perlu berlebihan karena dapat memicu terganggunya kenyamanan serta kelancaran aktivitas orang asing tersebut.

“Kita harus tetap waspada, keberadaan mereka itu tidak semuanya membawa manfaat. Teknis pengawasan juga harus tetap memprioritaskan kenyamanan bersama,” sebutnya.

Sofian mengharapkan agar pemantauan terhadap WNA terus ditingkatkan dan saling bekerjasama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi. Kegiatan rapat Tim PORA, jadi sinkronisasi antara kebijakan terkait WNA di pusat maupun di daerah.

“Tentunya dengan pelaksanaan kegiatan ini, kita juga berharap agar setiap kebijakan yang diterbitkan di pusat tidak memiliki dampak yang tidak diharapkan bagi daerah,” kata Sofian.

Selain itu, Kepala Kesbangpol Aceh Besar itu juga mengungapkan, perlu adanya tindak lanjut dengan melakukan kegiatan operasi gabungan dengan melibatkan instansi di pemerintah daerah.

“Untuk kegiatan tindak lanjutnya kita harus saling berkolaborasi dari instansi kabupaten hingga provinsi,” pungkasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut dihadiri berbagai instansi Pemerintahan Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Sabang, TNI AD dan AL, Polri, para camat di wilayah Aceh Besar, serta para keuchik (red-kepala desa). (WD)

Editor: Cek Man
Exit mobile version