Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang bertempat di Hotel Grand Aceh, Selasa (16/05/2023).
Pj Wali Kota Banda Aceh diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Jalaluddin mengatakan para pelaku usaha dihadapkan pada tantangan sulitnya membangun usaha yang bersifat formal, mulai dari mahalnya mendirikan badan hukum hingga panjangnya birokrasi yang harus ditempuh untuk mengurus perizinan.
“Oleh karenanya, kami mengapresiasi pelaksanaan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini karena memang hal ini sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha di Kota Banda Aceh,” ujar Jalaluddin.
Dalam hal ini, Pemko Banda Aceh terus berupaya mendorong investasi dengan menciptakan peluang-peluang investasi dengan penyederhanaan proses perizinan, sehingga terwujudnya iklim investasi yang kondusif di Kota Banda Aceh.
Saat ini, penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total, penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin, namun berbasis risiko dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegrasi secara elektronik yaitu OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Dalam aplikasi tersebut, telah ditanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya sistem OSS, tidak ada lagi kesulitan yang dihadapi bagi para pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Banda Aceh. Semua harus dilakukan secara terbuka, secara transparan dan memudahkan para pelaku usaha.
“Semoga Bimtek ini dapat menjadi forum sharing informasi bagi pelaku usaha yang bergerak dalam dunia industri dengan kategori risiko menengah sampai dengan tinggi,” ujarnya.
Jalaluddin berharap, nantinya para peserta dapat lebih memahami mekanisme dan ketentuan dalam regulasi baru yang berkaitan dengan perizinan berusaha saat ini.
Pada akhir, Jalaluddin menyampaikan kepada para pelaku usaha, apabila ada permasalahan perizinan, dapat langsung datang ke ruang pelayanan DPMPTSP Banda Aceh agar mendapatkan bantuan atau difasilitasi dalam mengurus perizinan.
Turut hadir pada kesempatan itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Disnaker, Diskopukmdag, DLHK3, para narasumber dan para peserta.(Tamam/*)