Imigrasi Banda Aceh Deportasi Satu Keluarga WNA Asal Pakistan

Foto bersama petugas Imigrasi Banda Aceh dan keluarga WNA asal Pakistan saat pendeportasian, di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Minggu (15/3/2026). FOTO/ DOK MPA

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh resmi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial IA beserta keluarganya. Pemulangan paksa tersebut dilaksanakan pada Minggu, 15 Maret 2026, melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh, Rudianto Girsang mengatakan, tindakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Nomor WIM.1.IMI.1.GR.03.08-0905 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.

“Pendeportasian ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia,” ujar Rudianto, di Banda Aceh, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari Operasi Intelijen Keimigrasian yang dilaksanakan pada 26 hingga 27 Februari 2026 di kawasan Jeulingke, Banda Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap IA bersama istrinya berinisial SI.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Di antaranya, izin tinggal terbatas (ITAS) milik IA beserta istri dan dua anaknya, masing-masing berinisial MSR dan AN, telah berakhir sejak 24 Februari 2026 atau mengalami overstay.

Foto bersama petugas Imigrasi Banda Aceh dan keluarga WNA asal Pakistan saat pendeportasian, di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Minggu (15/3/2026). FOTO/ DOK MPA

Selain itu, pihak imigrasi juga menemukan adanya dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam proses pengajuan visa dan izin tinggal di Indonesia.

“Berdasarkan fakta di lapangan, yang bersangkutan diduga memberikan data yang tidak sesuai untuk memperoleh dokumen keimigrasian,” jelasnya.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Banda Aceh menjatuhkan sanksi berupa deportasi sekaligus penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

“Berdasarkan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan,” tegas Rudianto.

Proses pendeportasian dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Subseksi Intelijen Keimigrasian, yakni Ebin dan M. Faris Maulana, yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hingga keberangkatan.

Rombongan diberangkatkan dari Banda Aceh menuju Sumatera Utara sebelum akhirnya terbang melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNO) menggunakan maskapai Air Asia QZ-122 menuju Kuala Lumpur, Malaysia, pada pukul 12.30 WIB. Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan penerbangan QZ-108 menuju Karachi, Pakistan, dan dijadwalkan tiba pada pukul 21.05 waktu setempat.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

“Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan guna menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap WNA mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.(Wahyu/*)

Exit mobile version