Daerah  

Raker MAA, Dalam Berpolitik Juga ‘Wajib’ Menjaga Hukum Adat Istiadat

* Mandek Program MAA Kabupaten dan Kota Terkendala Anggaran

Ketua I Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, Tgk Yusdedi membuka Rapat Kerja MAA di Hotel Grand Nanggroe, Jalan Imum Luengbata, Banda Aceh, Rabu 15 Maret 2023.FOTO/DOK MAA.

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ketua I Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, Tgk Yusdedi mengharapkan konstestan pemilu, seperti Parpol, penyelenggaraan Pemilu, Caleg dan masyarakat umum lainnya yang terjun langsung kedunia politik menjelang Pemilu dan Pilkada tahun 2024, “wajib” mentaati dan menjalankan hukum adat istiadat Aceh, yang memiliki khasanah tersendiri dibandingkan dengen daerah lain ditanah air.

“Mengingat konstestan pemilu apalagi Calon Legistalif dan Calon Gubernur serta Calon Bupati/ Walikota bukan hanya melakukan sosialisasi dan berorasi (kampanye) secara terbuka di perkotaan saja, tapi nantinya terjun bersosialisasi dan orasi hingga kepelosok desa terpencil, tentu adat dan sopan satun serta pergerakan harus disesuaikan dengen adat istiadat setempat.

“Mengingat pengalaman yang sidah-sudah, figur Caleg dan Calon kepala daerah yang memiliki kesopanan, serta berusaha dipanggung politik sesuai syariat dan adat istiadat, buktinya banyak yang berhasil”, terang Tgk Yusdedi, disela-sela rehat usai serimoni pembukaan Rapat Kerja (Rakerda), Rabu (15/3/2023) pagi di Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh.

Dijelaskan, Sekretariat dan pengurus MAA Provinsi serta Kabupaten/Kota terus mensosialisasikan, bagaimana masyarakat menghormati satu sama lain, beraktifitas serta memperkaya juga membudayakan yang namanya adat istiadat yang telah lahir secara turun menurun, dan wajib dijalankan oleh masyarakat.

Termasuk komponen masyarakat menengah atas, “sebagai penyelenggara pemilu, pengurus Parpol, Caleg/Cagub/Cabub, MAA Provinsi mengharapkan saat beraktifitas di perpolitikan selalu menjaga adat istiadat dilingkungan masyarakat, pinta Ketua I MAA Tgk Yusdedi yang juga akrab dengen semua kalangan itu.

*Kendala MAA Kabupaten dan Kota

Ketua MAA Aceh Timur Tgk Abdulmanaf, Abdya Tgk Cut Amri dan Ketua MAA Kota Sabang Tgk Sulaiman Daud serta Ketua MAA Aceh Tamiang dan beberapa ketua MAA Kabupaten/Kota lainnya dikesempatan tersebut menyampaikan stetemen yang sama kepada wartawan, dimana selama ini dalam melaksanakan kegiatan, menjalankan program serta ushulan kegiatan dari pemangku adat Kecamatan, Mukim dan Gampong terkendala anggaran sebagai administrasi terdepan dalam menjalankan kegiatan.

Dengen demikian, Pengurus MAA mengharapkan Bupati/Walikota dan DPRK sudah saat menyediakan anggaran APBK sesuai kebutuhan yang diajukan atau program yang akan dijalankan oleh MAA Kabupaten, sebagai penyambung program kegiatan yang diajukan oleh pemangku adat Kecamatan.

Mengingat terlaksananya program sangat membutuhkan anggaran, “Kegiatan secara individu (pribadi) sekalipun membutuahkan anggaran ratusan juta, apalagi menyahuti kegiatan dan sosialisasi lainnya bagi masyarakat banyak, dipastikan membutuhkan anggaran besar”.

“Salah satu kegiatan adat istiadat secara individu keluarga yang tak kita sadari selama ini menghabiskan biaya puluhan juta rupiah adalah Walimah Resepsi perkawinan, jika dilaksanakan oleh keluarga ekonomi menengah keatas, dapat mengeluarkan anggaran Rp 50 juta hingga Rp 75 juta, dalam menyiapkan pelaminan, tempat (gedung) dan sarana bermotif adat Aceh lainnya, untuk kemeriahan dan kesuksesan dalam satu Resepsi perkawinan,”Celoteh ketua MAA Aceh Timur dalam nada serius dan Ketua MAA Sabang selain mengeluh soal nihil anggaran, tetap menjalankan program ya ada.

Bahkan kedepan tiap desa akan dijalankan adat kusus sesuai kemajemukan warga asal kelahiran, semisal banyak masyarakat yang sudah ber KTP sabang berasal dari Pidie telah menetap di gampong dan kecamatan tersebut, kusus diadakan kegiatan ala adat istiadat asal Pidie dan seterusnya bagi warga majemuk dari asal kabupaten kota lain tiap ada kesempatan.

Jelas Tgk Sulaiman Daud yang juga berharap DPRK Sabang selain penyediaan anggaran sesuai program juga dapat menguatkan Qanun adat istiadat Kota dimaksud, “yang selama terkesan adem ayem, sehingga saat pengurus MAA menjalankan program tak ada payung hukum secara kuat”.

Sebelumnya ketua I MAA Provinsi Tgk Yusdedi menyampaikan Majelis Adat Aceh sebagai lembaga yang meneruskan kebesaran adat Aceh yang diwariskan oleh para endatu, berharap lewat Raker tersebut dapat membawa dampak signifikan bagi kelestarian adat Aceh.

Adat Aceh adalah bagian tak terpisahkan dari kebijakan Pemerintah Aceh, serta telah dijadikan sebagai visi misi pembangunan daerah. Adat Aceh juga diilhami dan sejalan dengan Syariat Islam, sehingga tidak boleh ada pembenturan antara adat dengan Islam.

Sejak dulu hingga sekarang, adat Aceh yang multikultural telah memberikan pengaruh kuat pada kehidupan masyarakat.” Adat tetap menjadi pijakan utama dalam membentuk norma dan etika dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh, serta menjadi alat penting dalam melahirkan kebersamaan dan saling menghormati antar sesama,” harapnya.

Pembukaan Rapat Kerja sambutan tertulis Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki yang dibacakan Ketua I MAA Tgk Yusdedi tersebut turut dihadiri Wali Nanggroe yang diwakili Tuha-8 H Sulaiman Abda, Ketua I, Ketua II Drs Syech Marhaban, Ketua Pemangku Adat Abdul Hadi Zakaria, MAA Provinsi, Instansi terkait, para senior pelaku/pemerhati adat Aceh yang juga pemateri dan para ketua MAA Kabupaten dan Kota, serta diisi pemateri berkompeten.

Pada Raker yang berlangsung di Hotel Grend Nanggroe, Jalan Imum Luengbata, Banda Aceh, 15-16 Maret 2023 sekaligus dimeriahkan alunan seni adat budaya Aceh dari duet seniman Medya Huss diakhir dan sebelum serimoni pembukaan, jelas Kepala Sekretariat MAA Provinsi H Muhammad Zaini, S.Sos, M.Si.(Aril/*)

Exit mobile version