Kabarnanggroe.com, Jakarta – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan dengan memeriksa 10 pemeran film sebagai tersangka. Hingga saat ini, belum ada tindakan penahanan terhadap para tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penahanan belum diperlukan dalam tahap penyidikan ini. Pihak kepolisian masih berfokus pada pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo. Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan ini dilakukan,” ungkap Ade Safri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024) seperti dilansir PMJ NEWS.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang pemeran, baik wanita maupun pria, sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ungkap Ade Safri pada konferensi pers sebelumnya.
Dua pemeran pria yang menjadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL), sementara sembilan pemeran wanita antara lain Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Hingga saat ini, Siskaeee merupakan satu-satunya tersangka yang belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(Cek Man/Hidcom)
