Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Penetapan Keuchik Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, menuai polemik. Seorang calon, Junaidi, secara resmi mengajukan keberatan kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Ceurih karena menilai keuchik terpilih tidak memenuhi syarat domisili sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keberatan tersebut disampaikan Junaidi melalui surat resmi tertanggal 11 Desember 2025 yang ditujukan kepada Ketua P2K Gampong Ceurih.
Dalam surat itu, Junaidi menyatakan keberatan atas keputusan panitia yang meloloskan sekaligus menetapkan Askari sebagai calon dan kemudian keuchik terpilih, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Panitia Pemilihan Keuchik Nomor 04/P2K/XI/2025 tentang Penyampaian Hasil Verifikasi Calon Keuchik Gampong Ceurih.
“Saya sudah menyampaikan komplain resmi dan keberatan secara tertulis atas keputusan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang telah meloloskan Saudara Askari pada tahapan seleksi administrasi,” ucap Junaidi, di Banda Aceh, Senin (15/12/2025).
Menurut Junaidi, keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak dalam Wilayah Kota Banda Aceh.
Ia menegaskan bahwa dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan bakal calon keuchik wajib terdaftar sebagai warga gampong dan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat tiga tahun terakhir secara berturut-turut, serta dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan domisili dari keuchik.
“Berdasarkan fakta dan kondisi nyata yang saya ketahui, Saudara Askari tidak memenuhi persyaratan domisili sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut,” lanjut Junaidi
Ia menilai kelulusan dan penetapan Askari patut dianggap cacat prosedural serta melanggar asas kepastian hukum, objektivitas, dan keadilan.
Dalam surat keberatannya, Junaidi meminta P2K Gampong Ceurih untuk meninjau ulang dan membatalkan kelulusan administrasi Askari, melaksanakan kembali verifikasi persyaratan calon sesuai peraturan yang berlaku, serta menyampaikan hasil klarifikasi dan keputusan secara tertulis.
Ia juga menegaskan akan menempuh upaya hukum dan administratif jika keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Panitia Pemilihan Keuchik wajib membatalkan kelulusan dan penetapan Saudara Askari sebagai Keuchik Gampong Ceurih terpilih,” tegas Junaidi.
Sementara itu, berdasarkan dokumen resmi P2K Gampong Ceurih, panitia telah melaksanakan penelitian berkas bakal calon keuchik pada 22 November 2025.
Dalam Berita Acara Penelitian Berkas Bakal Calon Keuchik Gampong Ceurih disebutkan bahwa terdapat empat bakal calon yang mendaftar dan seluruhnya dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Ketua P2K Gampong Ceurih, Zahrul Fuadi M.Sc, dalam berita acara tersebut menyatakan bahwa hasil verifikasi menetapkan empat bakal calon, yakni Junaidi, Erwin R, Askari, dan M Saleh. Namun, nama bakal calon yang disebutkan terakhir diketahui meninggal dunia pada 28 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil verifikasi itu, P2K kemudian menetapkan tiga calon Keuchik Gampong Ceurih melalui Keputusan Panitia Pemilihan Keuchik Nomor 03/P2K/XI/2025 tentang Penetapan Calon Keuchik Gampong Ceurih, yang ditetapkan pada 22 November 2025. Tiga calon tersebut adalah Junaidi, Erwin R, dan Askari.
Dalam surat penyampaian hasil verifikasi yang ditujukan kepada Camat Kecamatan Ulee Kareng, P2K menyebutkan bahwa penetapan calon telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilengkapi dengan berita acara serta surat keputusan panitia.
Hingga berita ini diterbitkan, P2K Gampong Ceurih belum memberikan keterangan resmi terkait substansi keberatan yang diajukan Junaidi. Pemerintah Kecamatan Ulee Kareng juga belum menyampaikan sikap resmi terkait polemik dugaan tidak terpenuhinya syarat domisili keuchik terpilih tersebut. (Wahyu/*)
