Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali mengukir prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan sebagai Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024. Penghargaan ini diberikan dalam acara Refleksi Akhir Tahun yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Auditorium Prof Dr H Muladi SH, Politeknik PIN Tangerang, Banten, Senin (16/12/2024).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, didampingi Wakil Menteri, Silmy Karim. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, hadir menerima penghargaan yang menjadi pengakuan atas komitmen satuannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
“Penghargaan WBK ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta membangun lingkungan kerja yang profesional dan bebas dari korupsi. Terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras mewujudkan zona integritas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh,” ujar Gindo Ginting.
Selain Kantor Imigrasi Banda Aceh, empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) lain di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh juga meraih predikat WBK, yaitu Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah, dan Rutan Kelas IIB Takengon.
Penghargaan WBK ini diberikan kepada satuan kerja yang berhasil menunjukkan upaya nyata dalam membangun zona integritas melalui peningkatan kualitas layanan publik, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus mencegah praktik korupsi di lingkungan kerja.
Dengan pencapaian ini, Kantor Imigrasi Banda Aceh diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain untuk terus memperkuat integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(WD/*)