Pemerintah Sempurnakan Aturan Pengurangan PBB

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak

Kabarnanggroe.com, Jakarta – Pemerintah Pusat melakukan pergantian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017, mengenai Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-82) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 (PMK-129). Peraturan terbaru ini, yang diundangkan pada 30 November 2023, bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi dan memberikan lebih banyak kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan terkait pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, penyempurnaan ini mencakup penyesuaian objek pajak yang memenuhi syarat untuk pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, serta pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

“Pemberian pengurangan PBB merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan membayar kewajiban PBB karena kerugian komersial atau kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut,” jelasnya,” Sabtu (16/12/2023).

Kemudian, PMK-129 memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai kondisi kerugian komersial dan kesulitan likuiditas, memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB, dan memberikan kemudahan bagi WP dengan tunggakan PBB untuk mengajukan pengurangan.

“Namun demikian, meskipun bertujuan untuk membantu WP yang mengalami kesulitan, PMK ini tetap dirancang untuk tepat sasaran dan mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak,” terangnya.

Lebih lanjut, Dwi menyebutkan, peraturan tersebut berkaitan dengan PBB P5L, yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Dengan diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya, yakni PMK-82, dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, salinan lengkap PMK Nomor 129 Tahun 2023 dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. (WD/*)

Exit mobile version