Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Mewakili Penjabat (Pj) Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM, Asisten Tata Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Farhan AP membuka Fokus Group Discussion (FGD) pemetaan batas tanah ulayat dalam wilayah Aceh Besar di Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Sabtu (16/12/2023).
Dalam kesempatan itu Farhan menyampaikan, tanah ulayat itu adalah tanah yang berada dalam wilayah mukim yang dikuasai dan diatur oleh hukum adat.”Selain dikuasai oleh mukim, di Kabupaten Aceh Besar tanah ulayat juga dikuasai oleh peutuha uteun, panglima prang dan panglima laot,” ujar Farhan.
Sedangkan hukum adat menurut Farhan merupakan norma hukum yang bersumber dari adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh yang bersifat mengikat, dan menimbulkan akibat hukum. “Jadi hukum adat itu adalah sebuah aturan yang diatur oleh adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat, atau sebuah kebiasan yang berlaku dalam masyarakat secara turun temurun,” ucapnya.
Farhan mengatakan, kegiatan FGD hari ini masih dalam tingkat koordinasi dan sikronisasi survey dan pemetaan tanah ulayat di Aceh Besar, yang tidak diketahui dengan pasti kedudukan tanah ulayatnya dan belum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Pemerintah Daerah. “Jadi di Aceh Besar wilayah adat mukim itu terdiri dari tiga kondisi, pertama sudah jelas batas wilayahnya, tanpa sengketa dengan wilayah yang berbatasan, yang kedua tidak diketahui dengan pasti atau belum bersengketa, dan yang ketiga bersengketa,” jelas Farhan.
Farhan berharap dengan adanya FGD ini, surveyor pemetaan tanah ulayat dalam Kabupaten Aceh Besar tahun 2023 dapat meningkatkan wawasan dan masukan – masukan dari pihak terkait baik instasi pemerintah maupun masyarakat, guna memberikan nilai tambah terhadap pemetaan tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar. “Selamat mengikuti FGD, semoga kegiatan ini mendapatkan manfaat bagi kita semua,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertahanan Aceh Besar Ir. Fuadi Akhmad dalam sambutannya mengatakan, tanah ulayat merujuk pada tanah yang dimiliki secara bersama oleh masyarakat adat atau kelompok etnis tertentu dalam suatu wilayah. “Konsep tanah ulayat itu mencerminkan hubungan kuat antara masyarakat dengan dengan tanah yang diwarisi dari generasi ke generasi, latar belakangnya dapat dilihat melalui sejarah, budaya dan hukum dengan pemahaman terhadap nilai – nilai budaya, spiritual dan lingkungan terkait tanah ulayat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan hubungan ini di tengah perubahan zaman,” ujarnya.
Fuadi mengatakan kegiatan survey dan pemetaan tanah ulayat merupakan program baru dinas pertanahan Aceh Besar dengan bentuk kegiatannya berupa pengumpulan data tanah ulayat yang dilaksanakan dengan cara koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait, pembentukan tim dan sekretariat koordinasi, sikronisasi survey dan pemetaan batas tanah ulayat.
“Selain itu juga dilakukan survey ke lokasi tanah ulayat, FGD koordinasi, sikronisasi terhadap hasil survey dan pemetaan batas tanah ulayat,” tambahnya.
Selanjutnya Fuadi menambahkan, dari hasil survey tersebut terdapat empat kemukiman dalam empat kecamatan di Kabupaten Aceh Besar yang memiliki tanah ulayat. “Keempat kemukiman itu terdiri dari pertama mukim Leupung di Kecamatan Leupung dengan luas wilayah adat 18.651, 084 ha dan luas hutan adat 13.147, 926 ha dengan jumlah penduduk 4.465 jiwa yang tergabung dalam 1.590 KK, kedua mukim Blang Mee di Kecamatan Lhoong dengan luas wilayah adat 3.478 ha dan luas hutan adat 1.880 ha dengan jumlah penduduk 2.105 jiwa, ketiga mukim Lampanah Kecamatan Seulimuem dengan luas wilayah adat 11.460 ha dan luas hutan adat 5.503 ha dengan jumlah penduduk 2.724 jiwa dan keempat mukim Gunung Biram di Kecamatan Lembah Seulawah dengan luas wilayah adat 23.061 ha dan luas hutan adat 15.782 ha dengan jumlah penduduk 6.311 jiwa,” ungkapnya.
Fuadi mengharapkan melalui FGD ini semoga dapat meningkatkan wawasan dan masukan dari pihak terkait baik instasi pemerintah maupun masyarakat guna memberikan nilai tambah terhadap pemetaan tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar. “Kami mengucapkan terimakasih Pemkab Aceh Besar dan para peserta forum atas perhatian dan partisipasinya pada saat ini, semoga kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.
FGD survey pemetaan tanah ulayat itu juga dihadiri Kasi P4T Dinas Pertanahan Aceh Savwan Yumansyah, S.Hut, Kepala Sekretariat JKMA Aceh Zulfikar Arma, SP, para camat terkait, imum mukim terkait dan masyarakat terkait.(Rinaldi/*)