Kabarnanggroe.com, Jakarta – Perkembangan kasus hukum yang melibatkan 85 Kepala Desa (Kades) di Sukabumi mendapat perhatian serius dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana.
Ia menegaskan, penggunaan anggaran bantuan hukum harus mematuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Penggunaan dana bantuan hukum seharusnya melibatkan Penyelenggara Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.
Menurutnya, mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan undang-undang dan dilakukan melalui reimbursement, bukan transfer terlebih dahulu. Peraturan Menteri Desa juga telah menjelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan untuk kelompok masyarakat miskin, dan penyaluran dananya dilakukan setelah penyelesaian perkara oleh PBH.
“Sukabumi memiliki lima PBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham, dan Kepala Desa dapat bekerja sama dengan PBH tersebut dalam pemberian bantuan hukum,” ungkapnya, Minggu (15/10/2023).
Widodo menekankan bahwa BPHN akan memberlakukan sanksi “black list” terhadap oknum lawyer dan lawfirm yang melakukan penyimpangan program bantuan hukum yang merusak citra program pemerintah. Selain itu, desa-desa yang tidak mematuhi aturan akan dicabut statusnya sebagai “Desa/Kelurahan Sadar Hukum.”
Sementara itu, dalam menghadapi kontroversi ini, Bupati Sukabumi telah mengambil langkah-langkah konkret, termasuk menunda pencairan dana dan mengharuskan lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang ditunjuk memiliki sertifikasi dan akreditasi oleh BPHN Kemenkumham.
Masyarakat Sukabumi menanti klarifikasi dan tindakan lanjut dari pihak berwenang. Skandal dana bantuan hukum ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana yang sangat penting bagi masyarakat rentan di Sukabumi.
BPHN Kemenkumham tetap mendukung Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, dengan syarat bahwa penyelenggarannya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Masyarakat kita harapkan dapat memberikan pengawasan eksternal terhadap Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di seluruh Provinsi,” tambahnya.(WD/*)
