Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kota Banda Aceh mengelar Lokakarya Mini (Lokmin) tingkat kecamatan dan sosialisasi tentang Peraturan Wali Kota Banda Aceh No 87 tahun 2021 mengenai kewenangan gampong (desa-red) dalam penggunaan dana desa untuk percepatan penurunan stunting terintegrasi.
Lokmin yang dibuka Camat Biturrahman Rahmat Saiful Bahri, S.Sos, S.E, MM dan dihadiri 10 Keuchik (Kepala Desa-red) dalam wilayah Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh berlangsung, di Aula Kantor Camat Baiturrahman, Banda Aceh, Jum’at (15/09/2023).
Pada kesempatan itu, Kepala DP3P2KB, Cut Azharida, SH, melalui Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2KB, Intan Indriani SKM mengatakan, permasalahan stunting masih menjadi prioritas nasional hinggal Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Stunting bukan hanya soal kesehatan namun juga soal bidang lainnya seperti pola hidup, perekonomian, pendidikan dan lain sebagainya. Salah satu program nasional dalam rangka mempercepat penurunan stunting adalah Lokakarya Mini tingkat kecamatan.
“Karena, Lokmin merupakan kegiatan pertemuan di kecamatan yang diinisiasi dan dipimpin oleh camat dalam rangka mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga dan hasil pemantauan pendampingan keluarga di tingkat kecamatan agar terwujud 3 standar dan 4 pasti. 3 Standar yang dimaksud adalah Tim Pendamping Keluarga yang terlatih, tersedianya alat ukur/aplikasi pengukuran untuk sasaran stunting dan tersedia dan terlaksananya procedural operasional percepatan penurunan stunting sedangkan 4 pasti yang dimaksud adalah memastikan semua sasaran terdata dan Lokmi dilaksanakan satu bulan sekali,” katanya
Lebih lanjut, Ia menjekaskan bahwa tujuan digelarnya lokakarya mini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengenal apa itu stunting, bagaimana menyikapi. “Dan seperti apa peran TPPS dalam penanganan serta pencegahan stunting,” ucapnya
Selain itu, melalui kegiatan lokakarya mini (lokmin) juga dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana dukungan dari semua lintas sektoral dalam rangka menurunkan angka stunting, khususnya di Kecamatan Baiturrahman dan secara umum di Kota Banda Aceh.
“Sehingga dalam pertemuan ini kita bisa mengetahui berbagai kendala yang dihadapi petugas di lapangan, mulai dari proses edukasi kepada masyarakat, dukungan anggaran, hingga persoalan data dan partisipasi warga,” pintanya
Kemudian, ia menjelaskan tentang Peraturan Walikota Banda Aceh No 87 tahun 2021 mengenai kewenangan gampong dalam penggunaan dana desa untuk percepatan penurunan stunting terintegrasi.
Melalui perencanaan, penganggaran, pengorganisai pelaksanaan kegiatan, pendampingan, Pembinaan, pengawasan konvergensi pencegahan dan penurunan stunting di tingkat gampong.
“Tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi di Gampong,” katanya
Menurutnya, persoalan stunting merupakan bagian dari program ketahanan pangan, dan untuk menyukseskan program tersebut para keuchik dapat menggunakan Dana Desa sebesar 20 persen sesuai aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga, pencegahan dan penurunan angka stunting dapat berjalan dengan maksimal,” papar Intan
Disamping itu, penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penurunan stunting ini, katanya, bisa dilakukan melalui pelatihan kesehatan ibu dan anak, pemberian makanan tambahan, penyuluhan dan konseling gizi, peningkatan kapasitas kader posyandu dan kegiatan lainnya.
“Jadi kalau tidak ada anak stunting di desa itu, maka bisa digunakan untuk ibu hamil untuk upaya pencegahan stunting,” ungkap Intan.
Untuk itu, Ia meminta, kepada semua para Keuchik untuk menganggarkan dana desa untuk pencegahan stunting, apalagi Pemko sudah mengeluarkan peraturan walikota sebagai turunan dari Perpres No 72 Tahun 2021 tentang kewenangan Gampong dalam penggunaan dana desa untuk percepatan penurunan stunting.
“Sehingga dengan adanya regulasi berupa perwal, diharapkan akan tersedianya alokasi anggaran khusus untuk mendukung penurunan angka stunting akan lebih cepat dan mudah,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Biturrahman Rahmat Saiful Bahri, S.Sos, S.E, MM mengatakan, kepedulian dari pihak industri sangat penting dalam upaya penurunan angka stunting. Mengingat, proses penurunan angka stunting tidak bisa secara mutlak menjadi tugas bagi pemerintah saja. Namun, penanganan serta upaya yang dilakukan harus dilakukan secara pentahelix.
“Maka untuk itu, semua pihak perlu terlibat dalam pencegahan dan penurunan angka stunting, baik dari unsur masyarakat, media, industri, TNI-Polri dan semua elemen memiliki peran yang dibutuhkan untuk penanganan dan upaya penurunan angka stunting di Banda Aceh,” ungkapnya.(DJ/*)
