Kabarnanggroe.com, Bireuen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, di Ruang Sidang Utama DPRK Bireuen, Rabu (13/8/2025).
Rapat tersebut dilaksanakan dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Pengambilan Keputusan, serta Penutupan Masa Persidangan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Bireuen, Junadi, S.H., dan dihadiri Bupati H. Mukhlis, S.T., jajaran unsur pimpinan DPRK, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Dalam rapat ini, DPRK Bireuen memutuskan untuk mengesahkan empat rancangan qanun dan mengembalikan satu rancangan qanun untuk pembahasan lebih lanjut.
Keempat rancangan qanun yang disetujui menjadi qanun meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Bireuen Tahun 2025–2029, Pengelolaan Sampah serta Penyelenggaraan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi.
Sementara itu, Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan masih memerlukan pendalaman dan pembahasan lanjutan sebelum dapat disahkan.
“Melalui rapat ini, DPRK Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan daerah, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan regulasi yang disahkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bireuen,” ujar Juniadi Ketua DPRK Bireuen.
Sebelumnya juga DPRK menggelar rapat Banmus tentang perubahan penjadwalan rapat paripurna.
Dimana Badan Musyawarah DPRK Bireuen telah melaksanakan rapat terkait perubahan penjadwalan rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRK Bireuen, Pengambilan keputusan dan penutupan rapat Paripurna ll masa persidangan lll DPRK Bireuen tahun sidang 2024/2025 dan agenda rapat dilaksanakan di ruang rapat Banmus DPRK Bireuen.
Rapat Banmus tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRK Bireuen Juniadi, S.H. Berdasarkan agenda yang dibahas dalam rapat tersebut diputuskan bahwa penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRK Bireuen, Pengambilan keputusan dan penutupan rapat Paripurna ll masa persidangan lll DPRK Bireuen tahun sidang 2024/2025 akan dilaksanakan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
“Semua perubahan tersebut ditetapkan untuk mengakomodir seluruh program dan serapan aspirasi masyarakat Bireuen yang tertuang dalam rancangan Qanun untuk pembahasan lebih lanjut,” demikian jelas ketua DPRK Bireuen, Junaidi diakhir rapat.(Mar/*)