Kabarnanggroe.com, Kutacane – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menggelar rapat paripurna masa sidang III tahun 2025 di ruang sidang utama DPRK Agara, Rabu (13/8/2025).
Rapat ini membahas sejumlah dokumen penting terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Tenggara tahun 2025–2029, dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBK tahun anggaran 2025.
Rapat ini dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, dan dihadiri oleh Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, unsur Forkopimda, segenap anggota DPRK, Sekretaris Daerah, serta seluruh perwakilan kepala OPD.
Dalam sambutan nya, Denny menyebutkan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari siklus perencanaan pembangunan daerah. Ia menekankan perlunya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan yang akuntabel dan partisipatif.
Adapun agenda penting dalam pembahasan tersebut yaitu, Penyampaian Rancangan Qanun RPJMK Aceh Tenggara 2025–2029, Penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024, Rancangan Qanun Pembangunan Kepemudaan, Pengesahan Tata Tertib DPRK Masa Jabatan 2024–2029, Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK 2026, Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBK 2025.
“Seluruh agenda ini memiliki keterkaitan erat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah. Kami berharap pembahasan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan tepat waktu,” kata Denny.
Sementara itu, Bupati H. M. Salim Fakhry dalam pidatonya menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten. Di antaranya adalah komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh lini masyarakat, serta penanganan terhadap tingginya angka kemiskinan, inflasi, dan stunting pada balita.
“Kami tekankan kepada seluruh OPD untuk fokus pada program-program prioritas, termasuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan kapasitas penduduk miskin, serta penanganan stunting secara terintegrasi dari desa hingga kabupaten,” ujar Fakhry.
Ia menambahkan, penyusunan RPJMK telah dimulai sejak akhir 2024 melalui pendekatan teknokratik dan melibatkan konsultasi publik serta evaluasi dari inspektorat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Hasilnya, Pemkab Aceh Tenggara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2017.
Salah satu rancangan Qanun yang juga mendapat sorotan dalam sidang adalah Rancangan Qanun Pembangunan Kepemudaan. Dokumen tersebut terdiri atas 18 bab dan 69 pasal, yang diharapkan dapat menjadi kerangka hukum dalam pengembangan potensi, peran, dan partisipasi pemuda di Kabupaten Aceh Tenggara.
“Kami ingin memastikan bahwa generasi muda mendapatkan ruang dan dukungan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Penyusunan RPJMK 2025–2029 sendiri mengusung delapan misi pembangunan, indikator kinerja utama, serta sasaran yang disusun berdasarkan kemampuan riil keuangan daerah. Dokumen ini akan menjadi dasar dalam menyusun program-program pembangunan lima tahun ke depan.
Setelah nantinya disepakati bersama oleh DPRK dan Pemkab, dokumen RPJMK dan Qanun lainnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Aceh untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan secara resmi menjadi qanun daerah.(Ilyas)