Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRK. Dalam rapat perdana yang dilaksanakan pada Hari Selasa, 11 Juli 2023 di kantor DPRK Banda Aceh telah terpilih pimpinan Pansus, Ramza Harli sebagai ketua, Tuanku Muhammad wakil ketua dan Heri Julius sebagai sekretaris.
Ketua pansus, Ramza Harli menjelaskan kepada awak media seusai rapat bersama dengan TAPK pemko di gedung DPRK, Kamis, 13 Juli 2023, tujuan pembentukan pansus untuk mendalami persoalan keuangan pemko yang hingga saat ini sedang menghadapi masalah. Tim Pansus telah memperoleh data awal capaian PAD per bulan, data belanja pemko berdasarkan sumber dananya dan roadmap pelaksanaan pembayaran hutang. Semua data akan dibedah dengan tenaga ahli dari USK.
“Dengan adanya Pansus ini kami berharap bisa memperoleh gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai penyelenggaraan pengelolaan keuangan oleh pemko yang disinyalir terdapat kesalahan dalam penggunaan”, ungkapnya.
“Akibat kesalahan dalam pengelolaan keuangan, terjadilah hutang hingga dua tahun berturut-turut. Hingga saat ini pemko masih tersandera dengan persoalan hutang”, lanjutnya.
“Tim Pansus akan mengawasi pengelolaan keuangan pemko, terutama terhadap penggunaan anggaran. Kami akan mengawasi dari pendapatan yang diperoleh harus digunakan untuk membayar hutang terlebih dahulu,” sambungnya lagi.
Ramza mengungkapkan beberapa penyebab hutang yang terulang kembali ditahun anggaran 2022, akibat tidak terkendalinya para OPD dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan belanja barang dan jasa. Sehingga penggunaan anggaran untuk belanja telah melebihi dari pendapatan.
“Kami tidak mau terulang kembali kesalahan yang sama yang dilakukan oleh pemko. Kegiatan belanja barang dan jasa tidak boleh dijalankan dulu bila belum ada SPD, karena belum tersedia anggarannya. Pj. Walikota harus tegas kepada kepala OPD yang tidak tidak mematuhi aturan,” pintanya.
Ramza menguraikan, pada saat pansus hutang dibentuk, dengan pengawasan pansus saat itu, hutang yang terjadi pada tahun 2021 sebesar 158 M, dapat diturunkan hingga 23 M. Namun sangat disayangkan pada tahun 2022 pola yang sama dilakukan lagi yaitu dengan melaksanakan berbagai kegiatan belanja barang dan jasa hampir di setiap OPD tanpa peduli anggaran tidak tersedia.
Seharusnya setiap OPD boleh menjalankan kegiatan belanjanya bila ada Surat Penyediaan Dana (SPD), sehingga keuangan bisa terkendali. Kejadian ini dilakukan di akhir tahun, sehingga terjadilah kembali hutang di tahun 2022 sesuai dengan LHP BPK yaitu sebesar Rp. 148,7 Milyar.
“Sementara pansus hutang saat itu hanya diberi tugas fokus untuk mengawasi pembayaran hutang tahun 2021, Alhamdulillah berhasil kita turunkan, tapi sangat kami sesali pemko mengulangi kembali pola anggaran yang sama, sehingga terjadilah hutang kembali diluar sepengetahuan kami”, ungkapnya.
Oleh karena itu, kedepan nanti Ramza akan mengajak tim pansus untuk turun ke setiap OPD, terutama BPKK sebagai dinas pengelola keuangan untuk melihat dan mengawasi dengan benar apakah telah menjalankan pengelolaan anggaran secara konsisten, seperti proses penyusunan target pendapatan ril yang akan dicapai dan menyesuaikannya dengan rencana belanja serta pembiayaan operasional rutin pegawai seefisien mungkin. Bila perlu akan kita lakukan rasionalisasi kembali terhadap seluruh program kegiatan yang telah di anggarkan ditahun ini.
Menurut Ramza sasaran yang hendak dicapai dalam pansus ini adalah pemantapan penyelenggaraan pengelolaan Keuangan oleh pemko Banda Aceh sesuai aturan, transparan dan akuntabel agar tidak terjadi lagi hutang di tahun ini dan tahun berikutnya. (Adv)
