Daerah  

Kadis Syariat Islam Aceh Besar Ikuti Diskusi Peran Ulama Mewujudkan Pembangunan Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP, MM diwakili Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar, Rusdi, S.Sos, M.Si mengikuti diskusi Eksitensi Peran Ulama dalam Pembangunan Daerah Tahun 2023 yang diselenggarakan Majelis Ulama Pemusyawaratan Aceh di Aula Marwa Hotel Mekkah, Banda Aceh, Senin (15/05/2023). FOTO/MC ACEH BESAR

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM yang diwakili Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Besar Rusdi, S.Sos, MSi, Senin (15/05/2023) pagi, mengikuti diskusi terkait eksistensi peran ulama Aceh dalam mewujudkan pembangunan daerah Tahun 2023. Acara berlangsung di Aula Marwa Hotel Mekkah, Banda Aceh.

Kadis Syariat Islam Aceh Besar menghadiri dan mendukung kegiatan yang dipelopori oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh itu, sebagai upaya menjaga peran ulama dalam memberikan masukan kepada pemerintah untuk pembangunan, terutama di Aceh Besar. “Kita harus mendukung penuh program-program MPU dalam mewujudkan pembangunan daerah,” ujar Rusdi di sela-sela kegiatan MPU Aceh itu.

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali , memberikan sambutan saat pembukaan diskusi Eksitensi Peran Ulama dalam Pembangunan Daerah Tahun 2023 yang diselenggarakan Majelis Ulama Pemusyawaratan Aceh di Aula Marwa Hotel Mekkah, Banda Aceh, Senin (15/05/2023). FOTO/MC ACEH BESAR

Rusdi mengatakan, MPU itu merupakan mitra pemerintah, karena itulah, pemerintah daerah harus sejalan dan seirama dengan program ulama dalam membangun daerah, terutama terkait dengan keummatan. “Salah satu contoh, peran dan wewenang dalam penerbitan perizinan atau rekomendasi dan pengawasan kegiatan keramaian, misalnya, harus berpijak dengan landasan syariat Islam,” ungkapnya.

Menurut Rusdi, karena Aceh statusnya syariat Islam, setiap rekomendasi atau perizinan harus berdasarkan syariat Islam, karena bisa saja nanti ada bangunan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

“Jangan sampai ada bangunan fasilitas publik di Aceh Besar tanpa adanya koordinasi dengan pihak ulama, sehingga bangunan yang dibangun itu justru bertentangan dengan konsep general syariat Islam,” pungkasnya. (Abrar/*)

 

Exit mobile version