Anggota DPRK Devi Yunita Dukung Wali Kota Banda Aceh Berantas Prostitusi

Anggota DPRK Banda Aceh, Hj Devi Yunita ST. FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh hang juga Sekretaris Komisi I Hj Devi Yunita ST mengatakan praktik prostitusi sudah sangat meresahkan masyarakat. Mirisnya, alasan pelaku bukan sekedar kebutuhan ekonomi, tetapi sudah ke arah pemenuhan kebutuhan untuk gaya hidup.

“Saya pikir itu tindakan yang perlu diapresiasi ya. Sejauh wali kota melibatkan Satpol PP dan kepolisian, buk Wali punya hak untuk menertibkan dan membongkar praktik-praktik seperti itu, serta ini harus ada tindakan tegas,” ujar Devi, kepada awak media, di Banda Aceh, Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya saat penertiban yang dilakukan tim gabungan Pemko Banda Aceh sedikitnya enam pasangan non muhrim berhasil diamankan di salah satu Hotel di Peunayong, Senin (14/4/2025) malam.

“Apa yang dilakukan wali kota sudah betul, tinggal konsistensinya agar praktik prostitusi di hotel dan wisma tidak terjadi lagi,” tegas politisi PKS ini.

Ia mengajak semua pihak berkolaborasi membantu Wali Kota Banda Aceh, mulai dari pemerintahan gampong sampai dengan lintas instansi.

“Kita harapkan ke depan ada evaluasi dan juga kolaborasi serta sinkronisasi semua pihak, agar hal ini tidak terulang, jangan jadikan Banda Aceh kota maksiat, sayang kalau di contohkan oleh generasi kita,” tuturnya.

Di samping itu, hotel dan wisma yang dijadikan sebagai tempat maksiat harus diwarning keras, kalau perlu cabut izinnya. “Jangan biar mereka cari rezeki sesuatu yang dikutuk oleh Allah,” tutupnya.(Mar/*)

Exit mobile version