Kinerja Industri Jasa Keuangan Aceh Tumbuh Positif dalam Lima Tahun Terakhir

Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, dalam kegiatan buka puasa bersama awak media di Banda Aceh, Kamis (12/3/2026). FOTO/ OJK

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyatakan kinerja industri jasa keuangan di Provinsi Aceh dalam lima tahun terakhir terus menunjukkan perkembangan yang positif.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, dalam kegiatan buka puasa bersama awak media di Banda Aceh, Kamis (12/3/2026). Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk silaturahmi sekaligus komitmen OJK Aceh dalam memperkuat sinergi dengan media untuk membangun perspektif positif terhadap perekonomian daerah.

“Kinerja perbankan syariah di Aceh terus menunjukkan tren yang positif. Bank Umum Syariah maupun BPRS mencatatkan pertumbuhan baik dari sisi penghimpunan dana masyarakat maupun penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif,” kata Daddi.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah serta peran perbankan dalam mendukung perekonomian daerah.

Daddi menambahkan, perkembangan positif sektor perbankan juga menumbuhkan optimisme terhadap proses pemulihan ekonomi Aceh, khususnya setelah bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah pada akhir 2025 lalu.

“Perkembangan kinerja sektor perbankan yang tetap terjaga di tengah berbagai tantangan menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi masyarakat secara bertahap terus bergerak,” ujarnya.

Kinerja Perbankan Syariah

Berdasarkan data OJK Aceh hingga 31 Januari 2026, total aset perbankan di wilayah Aceh dalam lima tahun terakhir meningkat 19,15 persen menjadi Rp62,23 triliun.

Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 13,35 persen menjadi Rp44,57 triliun, sementara penyaluran pembiayaan meningkat signifikan sebesar 52,15 persen menjadi Rp47,41 triliun.

Rasio Non Performing Financing (NPF) tetap terjaga di bawah lima persen, sedangkan rasio Finance to Deposit Ratio (FDR) mencapai 106,38 persen pada Januari 2026. Kondisi ini menunjukkan bahwa dana masyarakat yang dihimpun oleh perbankan telah tersalurkan sepenuhnya ke sektor pembiayaan.

Namun demikian, pembiayaan berdasarkan lokasi bank sebesar Rp47,41 triliun masih lebih rendah dibandingkan pembiayaan berdasarkan lokasi proyek yang mencapai Rp53,94 triliun. Hal ini menunjukkan kebutuhan pembiayaan di Aceh masih lebih besar dibandingkan dana yang dihimpun di daerah.

“Kondisi ini menegaskan perlunya peningkatan arus investasi guna memperkuat ketersediaan sumber pendanaan di Aceh,” kata Daddi.

Kinerja BPRS dan Perusahaan Pembiayaan

Sementara itu, aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Aceh pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp917 miliar atau menurun 2,18 persen secara tahunan (yoy). Dana pihak ketiga mencapai Rp565 miliar atau turun 3,09 persen, sedangkan pembiayaan turun 3,06 persen menjadi Rp696 miliar.

Meski demikian, risiko pembiayaan menunjukkan perbaikan dengan rasio NPF menurun dari 13,87 persen pada Desember 2025 menjadi 13,64 persen pada Januari 2026.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan syariah mencatatkan peningkatan penyaluran pembiayaan pada Desember 2025 menjadi Rp5,67 triliun, naik dari Rp5,05 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Rasio NPF tetap stabil di angka 1,40 persen.

Pertumbuhan Pasar Modal

Transaksi pasar modal di Aceh juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Desember 2025, jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat mencapai 224.722 atau tumbuh 51,96 persen secara tahunan.

Jumlah SID saham mencapai 88.152 atau meningkat 35,60 persen, sementara nilai transaksi saham tercatat sebesar Rp2,14 triliun atau tumbuh 159,01 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Dalam upaya meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen, OJK Aceh mencatat sejak 1 Januari hingga 28 Februari 2026 telah menerima 66 pengaduan konsumen secara langsung (walk-in) serta 102 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK).

Pada periode yang sama, permintaan layanan OJK Checking melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tercatat sebanyak 1.650 permintaan secara online dan 668 permintaan secara langsung.

Selama 2026, OJK Aceh juga telah melaksanakan delapan kegiatan edukasi keuangan yang menyasar enam segmen prioritas, yakni perempuan, pelajar dan mahasiswa, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, masyarakat umum, serta karyawan. Kegiatan tersebut diikuti oleh 2.528 peserta di tiga kabupaten/kota di Aceh.

Kebijakan Khusus bagi Korban Bencana

OJK juga menetapkan kebijakan perlakuan khusus pembiayaan bagi debitur terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 10 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan.

Hingga Januari 2026, pelaku usaha jasa keuangan di Aceh telah merealisasikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak bencana sebesar Rp15,57 triliun atau sekitar 29,64 persen dari total pembiayaan di wilayah terdampak.

Menurut Daddi, kebijakan tersebut merupakan langkah OJK untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memberi ruang pemulihan bagi debitur yang terdampak bencana.

“OJK bersama pelaku usaha jasa keuangan di Aceh berkomitmen mendukung percepatan pemulihan ekonomi masyarakat melalui kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang tepat, terukur, dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Melalui kegiatan buka puasa bersama tersebut, OJK Aceh berharap kemitraan dengan insan media terus terjalin baik sehingga informasi mengenai kebijakan dan perkembangan sektor jasa keuangan dapat tersampaikan secara luas, akurat, dan konstruktif kepada masyarakat.(Hadi)

Exit mobile version