Kabarnanggroe.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa tidak ada niat untuk memanipulasi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hasyim menyampaikan hal ini di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Kamis. “Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat untuk mengubah hasil suara karena pada dasarnya Formulir C1 Hasil Plano diunggah apa adanya,” ujarnya.
Menurut Hasyim, Formulir Model C1-Plano yang diunggah oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat dimonitor dan disaksikan bersama oleh masyarakat.
Publikasi Sirekap dan Progres Pemilu 2024
Hasyim juga mengumumkan bahwa publikasi Sirekap dilakukan pada hari ini, 15/02/2024, pukul 15.30.23 WIB. Progresnya mencakup unggahan dari 358.775 dari total 823.236 TPS, setara dengan 43,58 persen.
KPU berkomitmen untuk terus mengunggah Formulir Model C1-Plano agar masyarakat terus mengetahui perkembangannya hingga batas akhir. “Hanya saja untuk konversi yang kebetulan sistem membacanya kurang akurat atau kurang tepat nanti akan dilakukan koreksi supaya sesuai dengan apa yang formulir yang diunggah,” jelas Hasyim.
Sirekap: Teknologi Informasi untuk Pemilu yang Profesional
Sirekap, singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi, merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. Hal ini diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
KPU juga menegaskan bahwa publikasi hasil melalui Sirekap adalah hitungan langsung (real count) dan bukan hasil akhir Pemilu 2024. Publikasi form model C/D hasil bertujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Akses Informasi dan Proses Rekapitulasi Suara
Masyarakat dapat memantau perkembangan pemilu secara langsung melalui situs resmi KPU di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Proses penghitungan suara oleh KPPS, rekapitulasi hasil, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.