Kadisdik Dayah Aceh Besar Ikuti RDPU Bedah Qanun Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Aceh

Kadis Pendidikan Dayah Aceh Besar, Abu Bakar SAg menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh di Gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa (14/21/2023). FOTO/BEDU SAINI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kabupaten Aceh Besar Abu Bakar S.Ag mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tahun 2023 Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Aceh di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Selasa (14/11/2023).

Usai rapat, Abu Bakar menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan Komisi VI DPR Aceh Anwar S.IP,. MAP yang telah melibatkan Disdik Dayah Kabupaten/kota se Aceh atas perubahan kedua Qanun Aceh nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Aceh.

“Terimakasih kami sampaikan kepada ketua Komisi VI DPR Aceh yang telah melibatkan kami pada RDPU hari ini, karena jika kami dari Kabupaten/Kota tidak hadir hari ini, maka kami tidak tau adanya perubahan Qanun tentang penyelenggaraan Pendidikan di Aceh,” ujarnya.

Abu Bakar mengatakan meski tidak berubah secara fundamental, draft revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Aceh hanya penambahan dan pengurangan sejumlah pasal yang terkandung dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tersebut dengan mengedepankan kearifan lokal dan penyelenggara syariat islam.

Kadis Pendidikan Dayah Aceh Besar, Abu Bakar SAg foto bersama seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh di Gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa (14/21/2023). FOTO/ BEDU SAINI

“Revisi qanun penyelenggaraan pendidikan di Aceh sangat penting dan bermutu menuju pendidikan berbasis syariah. Masukan dari tokoh-tokoh pendidikan dan agama, serta para ahli penyelenggaraan pendidikan, mahasiswa dan masyarakat demi penyempurnaan qanun penyelenggaraan pendidikan,” sebutnya.

Abu Bakar juga menyampaikan gagasan soal penambahan jam belajar di sekolah yang tidak menggangu pelajaran kurikulum nasional yang dimasukkan dalam draf revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014, yang menjiwai syariat Islam dengan pola Dinul Islam yang melibatkan para guru dayah.

Kata dia, hal itu sejalan dengan gagasan anggota DPRA komisi VI yang menjelaskan bahwa Aceh harus mempunyai sistem yang terintegrasi Dinul Islam, dengan kurikulum nasional di sekolah.

“Nantinya bisa diterapkan di dalam sekolah dengan menambah jam pelajaran, sebagian kurikulum nasional kemudian disusul pelajaran dinul islam. Namun kesemuanya itu sebagaimana kesepakatan bersama pada rapat RDPU yang diprakasai oleh Komisi VI DPR Aceh,” pungkasya.(Rinaldi/*)

Exit mobile version