Kabarnanggroe.com, Jakarta — Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara terkait polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan empat pulau: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Menurut JK, keempat pulau tersebut secara sah dan historis merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” ujar JK dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (15/06/2025).
JK merujuk pada perundingan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005. Dalam kesepakatan tersebut, batas wilayah Aceh mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menetapkan pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan memisahkannya dari Provinsi Sumatera Utara.
“Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil itu masuk Aceh Singkil, walaupun letaknya dekat Sumatera Utara, hal itu lazim,” jelas JK yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).
Pernyataan JK ini menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau itu sebagai wilayah Sumatera Utara. JK menegaskan bahwa undang-undang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibandingkan keputusan menteri.
“Undang-undang itu tidak bisa dibatalkan oleh Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” tegasnya.
Meski begitu, JK menghormati keputusan Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan Kepmen tersebut. Ia menduga alasan efisiensi dan kedekatan geografis menjadi dasar keputusan tersebut, namun mengingatkan pentingnya memperhatikan sejarah dan dasar hukum yang berlaku.
Terkait wacana pengelolaan bersama antara Aceh dan Sumut terhadap keempat pulau itu, JK menyatakan keraguannya. Menurutnya, belum ada preseden yang menunjukkan keberhasilan pengelolaan sumber daya alam secara bersama oleh dua daerah otonom.
“Selama ini belum ada contoh yang berhasil. Jadi tidak ada daerah yang bisa kelola SDA bersama-sama,” tandasnya, seraya menyebutkan bahwa saat ini pun belum ada sumber daya penting yang ditemukan di wilayah tersebut.
JK pun mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan berharap agar pemerintah pusat dapat menemukan jalan tengah yang adil dan konstitusional.
“Ini persoalan sensitif, maka kita harap pemerintah bisa menyelesaikannya dengan sebaik mungkin,” pungkasnya.