25 Organisasi Kepemudaan Aceh Tolak Empat Pulau Dialihkan ke Sumut, Ini Tuntutannya

Sebanyak 25 ketua dan anggota organisasi kepemudaan se-Aceh berpose bersama seusai menandatangani kesepakatan bersama menolak pengalihan empat pulau di Aceh ke Sumut di Gedung KNPI Banda Aceh, Sabtu (14/6/2025). FOTO/IST

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Sebanyak 25 organisasi kepemudaan di Provinsi Aceh mengeluarkan pernyataan bersama untuk menolak pengalihan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Beralihnya Status Legalitas Kepemilikan empat pulau tersebut yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dari Aceh ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Menyikapi persoalan krusial tersebut, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh bersama puluhan organisasi kepemudaan se-Aceh memberi alasan kuat bahwa empat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Aceh sudah sejak lama.

Disebutkan, daratan secara historis, sosiologis, legal dan administratif merupak daratan yang tidak terpisahkan dari wilayah territorial Aceh, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh.

Kemudian, Perubahan Peraturan Provinsi Sumatera Utara, dan menjadi rujukan kewilayahan Aceh dalam Perjanjian Damai MoU Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, serta menjadi poin penting berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Ditambahkan, secara historis, persoalan kepemilikan atas tanah dan wilayah, selalu menjadi sumber utama lahirnya keresahan masyarakat Aceh yang berujung pada perlawanan bersenjata terhadap Pemerintah Indonesia.

Sehingga, DPD KNPI Aceh dan seluruh organisasi kepemudaan se-Aceh mengeluarkan pernyataan sikap dan delapan tuntutan yang intinya menuntut pemerintah mencabut kembali Kepmendagri tersebut.

1. Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto untuk senantiasa menjaga perdamaian di Aceh, dari segala potensi lahirnya kekacauan akibat kebijakan yang keliru, yang dapat menyebabkan meruncingnya keresahan masyarakat Aceh.

2. Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto menghargai batas-batas teritorial Aceh berdasarkan landasan legalitas yang sah dan telah ada, sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 1956, serta landasan sosiologis dan historis.

3. Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Kepmendagri No.300.2.2.2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang inkonstitusional secara hierarki dan perundang-undangan.

4. Menuntut Presiden Prabowo Subianto mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA dari jabatannya karena kebijakannya telah menimbulkan keresahan socio-politik bagi masyarakat Aceh.

5. Menuntut seluruh anggota DPR-RI asal Aceh, serta para wakil rakyat lainnya di DPR-RI untuk menggunakan Hak Angket kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, dengan tujuan mencabut Kepmendagri No.300.2.2.2138 Tahun 2025, yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya masyarakat Aceh, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menuntut Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera membentuk Tim Advokasi Khusus untuk merebut kembali ke 4 pulau tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholders, sekurang-kurangnya terdiri dari:

a. Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haythar;

b. Pemerintah Aceh;

c. DPR Aceh;

d. DPR-RI & DPD-RI (Forbes).

e. Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.

f. DPD KNPI Aceh dan seluruh organisasi kepemudaan se-Aceh.

g. Organisasi kemasyarakatan dan organisasi masyarakat sipil.

h. Unsur akademisi, intelektual dan profesional.

i. Unsur diaspora Aceh baik di level nasional dan internasional.

j. Seluruh masyarakat Aceh.

7. Menuntut seluruh anggota DPR Aceh untuk melayangkan petisi kepada Pemerintah agar mencabut Kepmendagri No.300.2.2.2138 Tahun 2025, baik secara individual maupun kolektif.

8. Menuntut keseriusan Pemerintah Aceh dalam mengadvokasi persoalan ini.

Pernyataan sikap bersama ini ditandatangani oleh 25 organisasi kepemudaan se-Aceh di Banda Aceh pada Sabtu (14/6/2025).(Muh)

1. DPD KNPI Aceh

2. PW GP Ansor Aceh

3. PW Pemuda Muhammadiyah Aceh

4. DPD IMM Aceh

5. PW IPM Aceh

6. PW GPI Aceh

7. PW GP AlWashliyah Aceh

8. Depidar WKI Aceh

9. DPD BK Aceh

10. DPD GPPI Aceh

11. PW AMK Aceh

12. DPW BM PAN Aceh

13. DPD GPI Aceh

14. DPW BKPRMI Aceh

15. DPP IPEUTABA

16. PW GPII Aceh

17. DPD GMI Aceh

18. DPD PGMI Aceh

19. PW IPNU Aceh

20. PENA Aceh

21. PW Fatayat NU

22. KSO Pemuda Kongres Aceh

23. DPD GPN Aceh

24. DPP AMTI Aceh

25. MPW GP Sehat Aceh

Exit mobile version