Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam upaya memastikan pemanfaatan tata ruang yang sesuai dengan peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh secara konsisten melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan pembangunan di Kota Banda Aceh. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek penting seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Perizinan Kegiatan Konstruksi dan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Cut Ahmad Putra, ST, M.Si, menekankan pentingnya pengawasan ini untuk memastikan bahwa semua pembangunan yang dilakukan di Banda Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami selalu berkomitmen untuk memastikan setiap pembangunan yang dilakukan di Banda Aceh mematuhi ketentuan yang ada. Hal ini penting agar tata ruang kota tetap terjaga dan tidak terjadi penyimpangan yang bisa merugikan masyarakat,” tegas Cut Ahmad Putra, Jumat (14/6/2024).
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUPR bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur, serta menjaga kualitas hidup masyarakat. “Pemanfaatan ruang yang baik dan sesuai aturan akan memberikan banyak manfaat, baik bagi pemerintah kota, masyarakat, maupun lingkungan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan yang ada dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan ini, Dinas PUPR Kota Banda Aceh tidak hanya melakukan pengawasan lapangan, tetapi juga mengadakan berbagai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha konstruksi. Kepala Bidang Tata Ruang, Ir. Edwyn Akhsa, ST, MT, menjelaskan bahwa pihaknya rutin mengadakan sosialisasi untuk memberikan informasi yang jelas terkait peraturan tata ruang.
“Pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha konstruksi sangat penting. Oleh karena itu, kami rutin mengadakan sosialisasi dan memberikan informasi yang jelas terkait peraturan tata ruang. Kami berharap dengan adanya edukasi ini, semua pihak dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Edwyn Akhsa.
Ia menambahkan, sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada para pelaku usaha konstruksi dan pengembang properti. “Kami mengundang berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi ini. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya tata ruang dan bagaimana menjalankan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
Selain itu, Dinas PUPR Kota Banda Aceh juga terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan berjalan efektif. “Kami bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan dinas terkait lainnya, untuk memastikan bahwa setiap aspek pengawasan berjalan dengan baik. Koordinasi yang baik antarinstansi sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keteraturan tata ruang,” katanya.
Dalam pengawasan tersebut, Dinas PUPR juga menggunakan teknologi informasi untuk memantau dan mengawasi kegiatan pembangunan. “Kami memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau dan mengawasi kegiatan pembangunan. Dengan adanya teknologi ini, pengawasan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Kami dapat dengan cepat mendeteksi adanya pelanggaran dan segera mengambil tindakan yang diperlukan,” ungkap Edwyn Akhsa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran tata ruang. “Kami membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran tata ruang. Masyarakat dapat melaporkan langsung kepada kami, dan kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.
Pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat menciptakan Banda Aceh yang lebih tertib dan nyaman untuk ditinggali. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan di Banda Aceh sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan kota yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya,” tandas Edwyn.
Dinas PUPR Kota Banda Aceh juga menekankan bahwa partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga tata ruang kota. Setiap orang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, kami yakin Banda Aceh dapat menjadi kota yang lebih baik,” tutup Edwyn Akhsa.
Dengan pengawasan yang terus ditingkatkan dan sosialisasi yang semakin gencar, Dinas PUPR Kota Banda Aceh berharap dapat mewujudkan tata ruang yang sesuai dengan peraturan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di kota ini. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kualitas hidup masyarakat serta kelestarian lingkungan di Banda Aceh.(WD)
