DSI Banda Aceh Pantau Pelaksanaan Syariat Islam di Bantaran Krueng Lamnyong

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim SAg MPd didampingi Kabid Dakwah Irwanda M Jamil SAg menyampaikan pesan dan nasihat terkait pelaksanaan syariat Islam kepada seorang pemilik warung minuman/makanan di bantaran Krueng Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (15/05/2024). (Foto: Wahyu Desmi/ Pos Aceh)

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh melakukan sosialisasi dan memantau penerapan syariat Islam di kawasan bantaran Krueng Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (15/05/2024) sore.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala DSI Banda Aceh, Ridwan Ibrahim SAg MPd, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh. Kegiatan ini juga didampingi oleh Camat Syiah Kuala TM Syukri SSos MAP, serta personel dari Polsek Syiah Kuala.

Sebelum melakukan peninjauan, seluruh tim berkumpul di Masjid Besar Syuhada Lamgugop untuk menerima arahan mengenai pelaksanaan kegiatan. Sementara dalam pelaksanaannya, DSI Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat agar menerapkan syariat Islam sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepala DSI Banda Aceh, Ridwan Ibrahim yang didampingi Sekretaris DSI Rahmat Saiful Bahri SSos SE MM, Kabid Dakwah Irwanda M Jamil SAg dan sejumlah pegawai DSI Kota Banda Aceh lainnya, meminta para pedagang di bantaran Krueng Lamnyong untuk menyediakan pencahayaan yang memadai di lapak mereka. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran syariat di area tersebut.

Camat Syiah Kuala TM Syukri SSos MAP dan Kabid Dakwah DSI Kota Banda Aceh Irwanda M Jamil SAg, memberikan arahan kepada tim penegakan syariat Islam sebelum melaksanakan tugas penertiban dan sosialisasi bagi para pedagang dan pemilik warung minuman/makanan di bantaran Krueng Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (15/05/2024). (Foto: Wahyu Desmi/ Pos Aceh)

Selain itu, DSI Kota Banda Aceh memberikan kontak pengaduan terhadap para pedagang untuk melaporkan jika terjadi kemaksiatan di lapak jualannya. Pedagang juga diingatkan bahwa jika terjadi tindakan kemaksiatan di area lapak mereka, sanksi tegas akan dikenakan tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada pedagang yang dianggap membiarkannya. Sanksi yang dikenakan kepada pedagang akan dua kali lipat lebih berat dibandingkan dengan sanksi untuk pelaku kemaksiatan.

Kepala DSI Banda Aceh Ridwan Ibrahim mengungkapkan, peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan syariat Islam berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, kegiatan yang bekerjasama dengan instansi pemerintahan di tingkat Kota Banda Aceh dan kecamatan, serta aparat kepolisian tersebut, juga sebagai bentuk pengawasan rutin terhadap aktivitas masyarakat di Kota Banda Aceh, khususnya di sepanjang bantaran Krueng Lamnyong.

Iring-iringan mobil operasional tim sosialisasi dan penertiban pedagang dan pemilik warung minuman/makanan di bantaran Krueng Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (15/05/2024). (Foto: Wahyu Desmi/ Pos Aceh)

“Kerjasama antara DSI, WH, Camat, dan Polsek Syiah Kuala ini sangat penting untuk memastikan syariat Islam dijalankan dengan baik dan benar,” ujar Ridwan.

Disisi lain, Camat Syiah Kuala, T.M. Syukri, juga menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya tersebut. “Kami siap mendukung penuh semua program yang bertujuan untuk memperkuat penerapan syariat Islam di wilayah kami,” katanya.

Sosialisasi dan pemantauan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan syariat Islam, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan Islami di Kota Banda Aceh. (WD/Ask)

Exit mobile version