Diskop UKM Aceh Dorong Pelaku Usaha Miliki HKI

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Azhari,S.Ag., M.Si,

kabar nanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Aceh mendorong para pelaku usaha untuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai perlindungan hak cipta yang dihasilkan oleh para pelaku usaha UMKM di Aceh.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Azhari,S.Ag., M.Si, mengatakan dalam dunia bisnis yang kompetitif dan kreatif, inovasi menjadi kunci utama kesuksesan UMKM. HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Azhari juga mengingatkan terkait pentingnya perlindungan hak cipta terhadap hasil produksi yang telah dihasilkan oleh para pelaku usaha. Karena itu pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Mereka tidak hanya menawarkan produk-produk yang berkualitas tinggi, tetapi juga menghadirkan inovasi dalam proses produksi, desain, dan pemasaran, Apalagi menyingkapi persaingan dari luar negri seperti China yang menjual produk-produk rumah tangga pabrikan dengan sangat murah. Hal ini dapat membuat umkm  mulai mengalami penurunan omset. Namun usaha harus tetap bertahan, salah satu solusinya bermitra dengan usaha lain, selain itu penting bagi pelaku UMKM memiliki HKI agar produknya tidak dicaplok orang lain,” kata Kadiskop UKM Aceh, Rabu (15/5/2024)

Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan “ide” tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.

“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” pungkas Azhari. (Adv)

Exit mobile version