Pendidikan Diniyah Banda Aceh: Fondasi Strategis Pendidikan Karakter Islami

Oleh: Musriadi Aswad Wakil Ketua DPRK Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dr Musriadi Aswad MPd saat foto bersama dengan para murid-murid sekolah dasar di Banda Aceh, beberapa waktu lalu. Kehadiran Pendidikan Diniyah pada satuan pendidikan formal, khususnya jenjang pendidikan dasar, memiliki arti yang sangat strategis dalam membentuk karakter generasi muda sejak usia dini. FOTO/ MAR

Kabarnanggroe.com, PENDIDIKAN merupakan pilar utama dalam membangun kualitas manusia dan arah masa depan suatu daerah. Dalam konteks Kota Banda Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam, pendidikan tidak hanya dituntut menghasilkan generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi juga berakhlak mulia dan berkepribadian Islami. Oleh karena itu, kehadiran Pendidikan Diniyah pada satuan pendidikan formal, khususnya jenjang pendidikan dasar, memiliki arti yang sangat strategis dalam membentuk karakter generasi muda sejak usia dini.

Pendidikan diniyah merupakan pendidikan tambahan mengenai ajaran agama Islam yang diselenggarakan pada sekolah formal tingkat dasar di Kota Banda Aceh. Program ini dirancang sebagai upaya sistematis untuk membentuk karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Islam melalui penguatan aspek akidah, ibadah, dan akhlak. Pendidikan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan pendidikan agama dalam kurikulum nasional, melainkan sebagai penguatan yang lebih mendalam dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.

Fokus pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan dasar didasarkan pada pertimbangan pedagogis dan psikologis. Masa kanak-kanak merupakan fase paling menentukan dalam pembentukan karakter. Watak seseorang sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai yang ditanamkan sejak kecil, terutama melalui pendidikan yang menyentuh dimensi jiwa dan hati. Nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kecintaan terhadap agama akan lebih mudah tertanam apabila diberikan pada usia dini. Sebaliknya, kegagalan pembinaan pada fase ini berpotensi menimbulkan krisis moral di masa remaja dan dewasa.

Selain itu, fokus pada pendidikan dasar juga berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pendidikan dasar tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga membentuk karakter peserta didik. Pendidikan diniyah menjadi instrumen kebijakan yang relevan untuk memperkuat identitas keislaman masyarakat Banda Aceh.

Pelaksanaan pendidikan diniyah di Banda Aceh memiliki landasan hukum yang kuat melalui QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENDIDIKAN DINIYAH. Qanun ini memberikan legitimasi formal sekaligus arah kebijakan yang jelas bagi penyelenggaraan pendidikan diniyah di seluruh satuan pendidikan dasar di Kota Banda Aceh. Dengan adanya qanun tersebut, pendidikan diniyah tidak lagi dipandang sebagai program tambahan semata, tetapi sebagai bagian integral dari sistem pendidikan daerah.

Dalam qanun tersebut, aspek materi dan kurikulum diatur secara tegas. Pasal 8 menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan diniyah merupakan muatan lokal yang wajib menjadi bagian intrakurikuler pendidikan sekolah pada jenjang pendidikan dasar di Kota Banda Aceh. Artinya, pendidikan diniyah bukan kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat opsional, melainkan bagian resmi dari proses pembelajaran sekolah.

Pendidikan diniyah pada satuan pendidikan formal diselenggarakan berdasarkan Kurikulum Pendidikan Diniyah yang disusun oleh Dinas Pendidikan dengan melibatkan instansi terkait serta para pemangku kepentingan. Penyusunan kurikulum tersebut tetap berpedoman pada kurikulum pendidikan nasional, sehingga terdapat kesinambungan antara kebijakan lokal dan sistem pendidikan nasional. Kurikulum yang telah disusun kemudian ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota sebagai bentuk legitimasi administratif dan politik.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh menempatkan pendidikan diniyah sebagai kebijakan strategis yang dirancang secara sistematis, bukan program ad hoc. Keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan kurikulum juga mencerminkan pendekatan partisipatif yang penting untuk menjamin relevansi dan keberterimaan program di masyarakat.

Lebih lanjut, Pasal 9 Qanun Nomor 4 Tahun 2020 menjelaskan ruang lingkup materi pendidikan diniyah. Kurikulum pendidikan diniyah mencakup enam bidang utama, yaitu aqidah, akhlak, fiqih, tarikh, tajwid, dan tahfidz.

Aqidah berfungsi menanamkan keyakinan yang benar berdasarkan rukun iman dan ajaran Islam. Akhlak bertujuan membentuk perilaku terpuji yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis, sehingga peserta didik memiliki kesadaran moral yang kuat dalam kehidupan sehari-hari. Fiqih memberikan pemahaman tentang tata cara ibadah dan hukum-hukum dasar Islam yang praktis. Tarikh atau sejarah Islam menghadirkan keteladanan tokoh-tokoh dan peristiwa penting dalam peradaban Islam. Tajwid berfungsi meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an secara benar dan sesuai kaidah, sedangkan tahfidz bertujuan menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an melalui kegiatan menghafal.

Kurikulum yang komprehensif ini menunjukkan bahwa pendidikan diniyah tidak hanya berorientasi pada pengetahuan agama, tetapi juga pada pembentukan karakter dan praktik keagamaan yang nyata. Peserta didik diharapkan tidak hanya memahami ajaran Islam secara teoritis, tetapi mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Keberhasilan implementasi pendidikan diniyah tentu sangat ditentukan oleh kualitas tenaga pendidik. Pemerintah Kota Banda Aceh menempatkan guru pendidikan diniyah pada setiap satuan pendidikan dasar dengan kualifikasi tertentu, seperti minimal sarjana (S1) atau lulusan dayah salafi yang mampu membaca kitab Arab dan Arab Melayu, memiliki hafalan Al-Qur’an minimal lima juz, serta lulus seleksi. Standar ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kualitas pembelajaran sekaligus mempertahankan tradisi keilmuan Islam Aceh.

Namun demikian, agar pendidikan diniyah benar-benar menjadi model pendidikan karakter yang efektif sekaligus muatan lokal yang berkualitas, diperlukan strategi komprehensif dalam peningkatan mutu guru dan proses pembelajaran.

Pertama, rekrutmen guru harus dilakukan secara selektif, transparan, dan berbasis kompetensi sesuai ketentuan qanun. Guru diniyah tidak hanya dituntut menguasai ilmu agama, tetapi juga memiliki kemampuan pedagogik, komunikasi, serta keteladanan moral. Seleksi yang ketat akan memastikan bahwa guru yang diangkat benar-benar memiliki kapasitas sebagai pendidik sekaligus pembimbing spiritual.

Kedua, peningkatan kesejahteraan dan kepastian status guru menjadi faktor krusial. Guru yang sejahtera akan memiliki motivasi, stabilitas, dan komitmen yang lebih tinggi dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah daerah perlu merancang skema insentif yang layak, jaminan sosial, serta kejelasan karier agar profesi guru diniyah memiliki martabat yang setara dengan tenaga pendidik lainnya.

Ketiga, program pelatihan pedagogik dan pengembangan profesional berkelanjutan perlu diperkuat. Guru diniyah perlu dibekali metode pembelajaran aktif, kontekstual, dan berbasis pengalaman, seperti pembelajaran berbasis proyek keagamaan, praktik ibadah, diskusi nilai, serta pendekatan reflektif. Pemanfaatan teknologi digital yang positif juga dapat meningkatkan daya tarik pembelajaran tanpa mengurangi substansi nilai agama.

Keempat, penyediaan bahan ajar standar dan media pembelajaran yang kontekstual menjadi kebutuhan penting. Modul, buku panduan, serta media visual yang menarik akan membantu guru menyampaikan materi secara efektif dan sesuai dengan perkembangan psikologis peserta didik sekolah dasar.

Kelima, sistem supervisi dan evaluasi kinerja guru harus dilakukan secara objektif dan berkelanjutan. Evaluasi tidak hanya menilai administrasi pembelajaran, tetapi juga dampak terhadap perilaku religius dan karakter siswa. Hasil evaluasi harus ditindaklanjuti dengan pembinaan, bukan sekadar penilaian formal.

Keenam, integrasi pendidikan diniyah dengan budaya sekolah perlu diperkuat. Nilai-nilai yang diajarkan dalam kelas harus tercermin dalam praktik keseharian, seperti pembiasaan ibadah berjamaah, budaya salam, kejujuran, kepedulian sosial, serta lingkungan sekolah yang religius. Dengan demikian, pendidikan diniyah benar-benar menjadi muatan lokal yang hidup, bukan sekadar mata pelajaran tambahan.

Ketujuh, kolaborasi dengan dayah, ulama, dan lembaga keagamaan lokal dapat memperkaya kualitas pembelajaran. Aceh memiliki tradisi keilmuan Islam yang kuat, sehingga sinergi antara sekolah formal dan lembaga pendidikan tradisional akan menghasilkan model pendidikan yang khas dan autentik.

Selain faktor sekolah, peran keluarga dan masyarakat sangat menentukan keberhasilan program ini. Pendidikan karakter akan efektif apabila terdapat kesinambungan antara sekolah, rumah, dan lingkungan sosial. Orang tua perlu dilibatkan melalui program parenting Islami, penguatan praktik ibadah di rumah, serta pengawasan penggunaan media digital.

Dengan dukungan regulasi yang kuat melalui Qanun Nomor 4 Tahun 2020, Banda Aceh memiliki peluang besar untuk menjadikan pendidikan diniyah sebagai model pendidikan karakter berbasis nilai Islam di tingkat daerah bahkan nasional. Modal budaya religius, dukungan kebijakan, serta tradisi keilmuan Islam yang mengakar menjadi kekuatan utama yang harus dimanfaatkan secara optimal.

Pada akhirnya, pendidikan diniyah bukan sekadar program tambahan dalam sistem pendidikan, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun peradaban. Generasi yang tumbuh dengan akidah yang kuat, akhlak yang mulia, serta kecintaan terhadap Al-Qur’an akan menjadi fondasi bagi terciptanya masyarakat yang beradab, harmonis, dan bermartabat. Dalam konteks itulah, penguatan pendidikan diniyah di Kota Banda Aceh merupakan kebutuhan strategis bagi masa depan daerah dan umat.(**)

Exit mobile version