Dishub Banda Aceh Lakukan Pendataan Gudang Pendistribusian dalam Kota

* Untuk Evaluasi Kebijakan Lalu Lintas

Petugas Dishub Banda Aceh memeriksa daftar angkutan yang masuk ke gudang pendistribusian barang di wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (12/2/2025). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh tengah melakukan pendataan terhadap gudang-gudang pendistribusian barang yang berada di dalam kota. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi jalan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat truk bertonase tinggi yang masuk ke wilayah perkotaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSi, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah SH MH, menjelaskan bahwa pendataan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi apakah gudang-gudang yang berada dalam kota masih layak beroperasi atau sebaiknya dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai.

Pendataan tersebut mengacu pada Qanun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Terminal dan Pangkalan. Dalam regulasi tersebut, truk barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 5.150 kilogram dilarang melakukan aktivitas bongkar muat barang di dalam wilayah Kota Banda Aceh.

“Truk angkutan barang yang bermuatan melebihi JBI 5.150 kilogram dilarang beroperasi dalam kota karena dapat merusak jalan dan menyebabkan kecelakaan. Beban jalan dalam kota tidak mampu menampung kendaraan dengan muatan puluhan ton,” ujar Aqil Perdana Kesumah, di Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, kondisi jalan dalam kota yang hanya memiliki dua hingga tiga lajur semakin memperparah situasi jika truk bertonase tinggi tetap beroperasi di sana. Selain menyebabkan kerusakan pada jalan, keberadaan truk tersebut juga memperlambat arus lalu lintas dan meningkatkan potensi kecelakaan.

“Kita sering melihat jalan bergelombang dan rusak akibat truk-truk besar yang masuk ke dalam kota. Jika tidak dikendalikan, hal ini akan memperburuk kondisi infrastruktur serta mengganggu kelancaran lalu lintas bagi kendaraan lain,” tambahnya.

*Fokus Evaluasi: Gudang dalam Kota

Salah satu alasan utama masuknya truk bertonase tinggi ke dalam kota adalah keberadaan gudang-gudang pendistribusian yang berlokasi di dalam wilayah Banda Aceh. Dishub Banda Aceh kini tengah melakukan pendataan untuk mengetahui apakah gudang-gudang tersebut masih layak berada di dalam kota atau perlu direlokasi ke kawasan yang lebih sesuai.

“Kami ingin memastikan apakah keberadaan gudang-gudang ini masih sesuai dengan perkembangan tata kota Banda Aceh. Jika keberadaannya justru menyebabkan kemacetan, kecelakaan, dan kerusakan jalan, maka kita harus mencari solusi yang lebih baik,” jelas Aqil.

Pendataan tersebut juga bertujuan untuk mencari alternatif terbaik dalam mendukung sistem distribusi barang tanpa harus mengorbankan kelancaran lalu lintas dan infrastruktur kota.

“Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah merelokasi gudang-gudang distribusi ke daerah pinggiran kota atau kawasan industri yang lebih cocok untuk aktivitas logistik skala besar,” katanya.

Petugas Dishub Banda Aceh melakukan pendataan terhadap gudang pendistribusian barang di wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (12/2/2025). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

*Dampak Positif dari Evaluasi Gudang

Aqil juga menjelaskan, hasil pendataan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah kota dalam mengambil kebijakan lebih lanjut. Jika ditemukan bahwa suatu gudang berkontribusi terhadap kemacetan dan kerusakan jalan, maka pemerintah dapat merekomendasikan relokasi atau menerapkan pembatasan operasional terhadap truk-truk besar yang menuju ke lokasi tersebut.

“Kami berharap dengan adanya evaluasi ini, kita dapat menemukan solusi terbaik agar distribusi barang tetap berjalan lancar tanpa harus mengorbankan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tutup Aqil.

Langkah yang diambil oleh Dishub Banda Aceh ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di dalam kota serta memperpanjang usia jalan yang sering mengalami kerusakan akibat kendaraan bertonase tinggi. Evaluasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur kota yang lebih tertata dan berkelanjutan.(WD)

Exit mobile version