Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh melalui UPTD PPQ melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh Tahun 2023 di Aula Gedung LPTQ Aceh, Kamis (14/12/2023). Raker LPTQ Aceh dihadiri oleh Pengurus LPTQ Aceh. Hal ini merupakan rangkaian kegiatan tahunan LPTQ Aceh, terutama dalam mengevaluasi MTQ yang diselenggarakan tahun berjalan.
Kakanwil Kemementerian Agama Aceh Drs Azhari dalam presentasinya menyampaikan beberapa catatan penting untuk Pengurus LPTQ Aceh dalam menyelenggarakan kegiatan diantaranya, kerja LPTQ Aceh tidak hanya menjelang MTQ dan masa pelaksanaan MTQ saja, tetapi jauh-jauh hari harus lebih proaktif dan memiliki tanggung jawab yang besar, seperti memberi pembinaan dan pengkaderan.
“LPTQ Aceh harus bisa menyelengarakan kegiatan yang kontinyu dan melakukan pembinaan berkelanjutan. Dalam hal ini, Kementerian Agama akan terus mendukung apa yang dilakukan oleh pengurus LPTQ Aceh, juga LPTQ kabupaten/kota,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DSI Aceh Zahrol Fajri SAg MH mengapresiasi seluruh Pengurus LPTQ Aceh yang telah bekerja dengan gigih, sehingga beberapa kegiatan besar yang diselenggarakan DSI bisa sukses.
Zahrol Fajri menambahkan, kesuksesan penyelengaran MTQ ke 36 di Kabupaten Simeulue merupakan kesuksesan semua masyarakat Aceh, yang telah lama merindukan MTQ Tingkat Provinisi bisa diselenggarakan setiap tahun. Kalau bisa tahun-tahun yang akan datang semua kabupaten/kota mempersiapkan diri menjadi calon tuan rumah MTQ Tingkat Provinsi Aceh.
Zahol Fajri mengharapkan pengurus LPTQ menyusun modul pelaksanaan MTQ yang lengkap dalam bentuk SOP (Standar Operasional Prosedur) atau Peraturan Gubernur Aceh yang isinya bukan hanya mengatur tentang perlombaan cabang-cabang MTQ, tetapi termasuk mengatur tentang standar arena, mimbar, luas area, jarak lokasi, penginapan dewan hakim, serta pemondokan kafilah.
Zahrol Fajri juga menyampaikan, Pemeritah Aceh memberi peluang bagi Pengurus LPTQ Aceh tahun 2024 untuk membuat program-program LPTQ, terutama yang berhubungan dengan pelaksanaan syariat Islam.
Ketua LPTQ Aceh Prof Dr Armiadi Musa MA menyampaikan beberapa keputusan Raker, antara lain, optimalisasi peran IPQAH Aceh dan IPQAH kabupate/kota, mengakomodir adanya dewan hakim nasional/provinsi pada setiap majelis saat MTQ atau seleksi tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan adanya pengawas pada masing-masing majelis sesuai dengan bidang keahliannya.
Keputusan Raker lainnya, mengharuskan tuan tumah MTQ tingkat provinsi, agar EO penyelenggara MTQ mendapat rekomendasi dari LPTQ Aceh, mendorong terlaksananya MTQ berjenjang tingkat gampong, kemukiman, kecamatan dan kabupaten, serta melaksanakan pembinaan secara berkala melalui daring dan luring, yang diikuti oleh pelatih dan peserta dari kabupatan/kota. (Herman/Sayed M Husen)