Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ombudsman Perwakilan Aceh menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA 2023 yang dilaksanakan secara daring oleh Ombudsman RI dan Kementrian Pertanian. Rapat dipimpim oleh Pimpinan Ombudsman Republik Periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika. Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, (13/12/2022)
Dian menjelaskan, program pupuk bersubsidi merupakan pelayanan publik yang masuk ke dalam tiga ruang lingkup pelayanan publik. Pertama, data e-RDKK/e-Alokasi dan Kartu Tani adalah bagian dari pelayanan administrasi. Kedua, ketersediaan pupuk bersubsidi merupakan bagian dari palayanan barang. Ketiga, pembinaan dan pendampingan penyuluh pertanian merupakan bagian dari pelayanan jasa. “Oleh karena itu, program ini penting untuk masyarakat petani,” tegasnya.
Menurut Dian, pendataan merupakan proses penting untuk memastikan program pupuk bersubsi berjalan efektif. Data e-Alokasi akan menjadi basis data yang akan digunakan oleh pemerintah, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan PT. Pupuk Indonesia dalam penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023.
Dian menguraikan, berdasarkan perkembangan penetapan alokasi pupuk bersubsidi TA 2023, data input alokasi petani melalui sistem e-Alokasi per tanggal 12 Desember 2022 untuk Aceh adalah sebagai berikut, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani yang sudah diinput adalah 384.861 NIK, pupuk bersubsidi jenis urea, dari total alokasi 163.074.000 kg, data yang terinput baru 99.923.242 kg. Untuk jenis NPK, dari total alokasi 105.369.000 kg, data yang terinput baru 85.769.326. “Sedangkan untuk jenis NPK formula dari alokasi 14.051.000 kg namun data yang terinput baru 4.476.111,” ujarnya.
Menurut Pimpinan Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki perhatian terhadap perbaikan dalam penyelenggaraan program pupuk bersubsidi. Karena itu, katanya, berdasarkan hasil monitoring sementara yang dilakukan oleh Ombudsman, bahwa Kementerian Pertanian memiliki hambatan dalam percepatan penetapan data e-Alokasi, karena sampai dengan saat ini masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum melakukan penginputan data e-Alokasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, tegasnya, Ombudsman berpendapat, perlu adanya dukungan dari bupati/walikota, agar segera menetapkan data alokasi penerima pupuk bersubsidi per petani paling lambat 15 Desember 2022, dalam rangka pemenuhan penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk pelayanan administratif di sektor pertanian. (Cek Man/Sayed M. Husen)