Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi MPd, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memastikan alokasi anggaran yang memadai bagi lembaga-lembaga lokal yang menjadi pilar keistimewaan Aceh, seperti Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Dinas Syariat Islam (DSI), dan Dinas Pendidikan Dayah.
Menurut Musriadi, dukungan anggaran tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh yang mengatur fungsi serta pembiayaan masing-masing lembaga. “Lembaga-lembaga ini memiliki peran strategis dalam pembinaan umat, pelestarian adat, dan penguatan pendidikan dayah. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, tugas dan fungsi mereka akan sulit berjalan optimal,” kata Musriadi, kepada media ini, di Banda Aceh, Kamis (14/8/2025).
Anggota DPRK Banda Aceh Dapil Ulee Kareng dan Syiah Kuala itu menegaskan, Pemko Banda Aceh perlu mengacu pada regulasi seperti Qanun MPU Nomor 2 Tahun 2009, Qanun MAA Nomor 3 Tahun 2004, Qanun MPD Nomor 9 Tahun 2015, Qanun Syariat Islam Nomor 8 Tahun 2014, dan Qanun Pendidikan Dayah Nomor 9 Tahun 2018. Ia juga mendorong agar Pemko menyusun roadmap penguatan kelembagaan tersebut, termasuk inovasi program kemandirian.
“Kita ingin keistimewaan Aceh di Banda Aceh bukan hanya sekadar simbol, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui program kerja nyata yang terukur,” tegas politisi Partai Amanat Nasional tersebut.
Untuk itu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh tentu akan mendukung penuh Pemko Banda Aceh dalam upaya lebih memverdayakan lembaga-lembaga keistimewaan tersebut. “Kami tentu akan mengawal dan mendukung penuh untuk kemajuan lembaga lokal keistimewaan Aceh,” pungkas Musriadi.(Mar)