Kabarnanggroe.com, Sigli – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Pidie akan menyembelih 117 ekor hewan ternak untuk Qurban pada hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah 2024 Masehi.
Adapun hewan qurban yang akan disembelihkan di Pemkab Pidie yang meliputi 106 ekor sapi dan 11 ekor kambing, berasal sumbangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pidie.
Kepala Dinas Syariat Islam Pidie Drh Fazli MSi mengatakan bahwa hewan qurban yang akan disembelih ini merupakan sumbangan dari para ASN Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) jajaran Pemkab Pidie.
“Ada 20 ekor hewan qurban yang akan dikelola oleh Pengurus Hari Besar Islam (PHBI), sedangkan selebihnya akan dikelola sendiri oleh pihak SKPK yang akan disembelih dikantor masing masing,” kata Fazli, kepada awak media, diruangkerjanya, Kamis (13/6/2024)
Kemudian Fazli juga menjelaskan, untuk 20 ekor hewan qurban yang disembelilan dikantor DSI Pidie oleh PHBI akan diserahkan ke pada para kelompok RBT, Kelompok Becak, kelompok Buruh Kasar dan para Tuna netra serta diaabilitas.
“Penerima dangin Qurban telah kita didistribusikan kupun kurang lebih 1.300 orang penerima termasuk para tahanan di Rutan Lamlo dan Rutan Benteng serta Rutan Perempuan,” sebutnya.
Fazli menambahkan, para pemilik qurban juga mendapatkan jatah kupun sebanyak 21 lembar kupun untuk di bangikan kepada orang yang membutuhkan di lingkungan mereka dari 107 ekor sapi yang tercatat pada DSI namun PHBI hanya dikelola sebanyak 39 ekor sapi, selebihnya akan dikelola sendiri oleh SKPK terkait.
“PHBI akan menyembelih 20 ekor sapi, dan 19 ekor sapi lainnya akan disalurkan ke lembaga masyarakat setelah dimusyawarahkan dengan pimpinan dan panitia,” kata Kepala DSI.
Lanjut lagi Fazli sedangakan jumlah total hewan kurban yang akan disembelih di seluruh Kabupaten setempat pada tahun ini karena penyelenggara kurban di desa-desa dan sekolah sekolah juga tidak melaporkan ke PHBI kabupaten.
Bila pihak desa-desa dan sekolah ada melporkan insyaalah hewan kurban akan lebih menikat lagi, namun PHBI tingkat gampong memang tidak berkewajiban melaporkannya, masing-masing desa mengelolanya secara mandiri,” tutupnya. (Hrs)