Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan sejumlah judul Rancangan Qanun Aceh dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 pada Rapat Paripurna DPRA yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Kamis (12/3/2026).
Penetapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembentukan qanun yang dilakukan secara terarah dan sistematis setiap tahun. Badan Legislasi DPRA dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Prolega merupakan tugas konstitusional lembaga legislatif sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menugaskan Badan Legislasi sebagai pusat perencanaan pembentukan qanun di Aceh.
Dalam proses penyusunannya, Badan Legislasi DPRA melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh melalui rapat bersama yang dilaksanakan pada 26 November 2025 dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Aceh, termasuk Kepala Biro Hukum Setda Aceh serta sejumlah kepala satuan kerja perangkat Aceh. Dalam forum tersebut berkembang berbagai usulan, masukan, dan pertimbangan untuk menentukan rancangan qanun yang diprioritaskan pembahasannya pada tahun anggaran 2026. Dari hasil pembahasan bersama tersebut, disepakati 11 judul Rancangan Qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2026 yang berasal dari usulan inisiatif DPRA maupun dari Pemerintah Aceh.
Adapun 11 judul Rancangan Qanun Aceh dalam Prolega Prioritas Tahun 2026 sebagai berikut Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh (Inisiatif DPRA), Raqan Aceh tentang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Kreatif (Inisiatif DPRA), Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Inisiatif DPRA), Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh (Inisiatif DPRA), Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe (Pemerintah Aceh), Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Pemerintah Aceh), Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh (Pemerintah Aceh), Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025–2045 (Pemerintah Aceh), Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan (Pemerintah Aceh), Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pemerintah Aceh), dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh (Pemerintah Aceh).
Selain itu, dalam laporan yang disampaikan Ketua Badan Legislasi, Irfansyah juga disampaikan bahwa terdapat 11 judul Rancangan Qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh Tambahan Tahun 2026 yang dapat dibahas sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan daerah.
Beberapa di antaranya meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Legalisasi Ganja Medis, Pengelolaan Air Limbah, Kemandirian Energi Aceh, Penyelenggaraan Pendidikan, hingga perubahan sejumlah qanun terkait lembaga adat, baitul mal, ketertiban umum, dan sektor perikanan.
Badan Legislasi DPRA juga menegaskan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai prioritas legislasi tahunan, pembahasan qanun tetap bersifat dinamis. Apabila terdapat kebutuhan mendesak, DPRA maupun Gubernur Aceh tetap dapat mengajukan rancangan qanun di luar Prolega sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan qanun Aceh. Dengan ditetapkannya Prolega Prioritas Tahun 2026 tersebut, DPRA diharapkan dapat mendorong pembentukan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh serta mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah secara lebih efektif.(Mar)
