Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Operasional Mukim

* Termasuk untuk Biaya Rapat dan Perjalanan Dinas

Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini S.Ag

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) telah menyalurkan Bantuan Operasional (BOP) Mukim tahun 2024 guna mendukung kegiatan operasional.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM melalui Kepala DPMG Carbaini S.Ag di Kota Jantho, Kamis (12/12/2024). “Bantuan Operasional tahap pertama untuk mukim sudah disalurkan dan besok menyusul untuk tahap kedua, dana BOP tersebut dikirim langsung ke rekening masing-masing,” ujarnya.

Ia mengatakan anggaran BOP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Total yang disalurkan mencapai Rp. 408.000.000,-.

“Anggaran yang bersumber dari APBA ini, kita harapkan dapat mendukung operasional mukim dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk perjalanan dinas dan pelaksanaan rapat-rapat mukim,” imbuhnya.

Atas nama Penerintah Aceh Besar, Ia mengucapkan terimakasih kepada Pj Gubernur Aceh, atas dukungan anggaran BOP Mukim tersebut. Program BOP mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Besar untuk memperkuat keberadaan mukim sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat bawah.

” Terima kasih Pak Pj Gubernur Aceh, dengan adanya bantuan tersebut, proses administrasi dan kegiatan sosial di tingkat mukim dapat berjalan dengan lebih lancar, serta memberi dampak positif bagi pembangunan Aceh Besar secara keseluruhan,” kata Carbaini.

Sementara itu, Imum Mukim Daroy / Jeumpet Kecamatan Darul Imarah, Burhanuddin mengatakan data BOP tersebut sudah diterimanya, yang dikirim langsung ke rekening.

Ia mengaku dana BOP itu sangat membantu operasional mukim, yang mencakup biaya perjalanan dinas dan makan minum dalam setiap rapat mukim dengan keuchik maupun masyarakat.

“Dengan adanya bantuan ini, tentu dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan kegiatan sosial yang ada di tingkat mukim,” ujar Burhan.

Bantuan Operasional Mukim itu, Berdasarkan keputusan Gubernur Aceh Nomor 900/651/2024 tanggal 7 Februari 2024, serta Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 206 Tahun 2024, bantuan keuangan bersifat khusus ini ditetapkan untuk tahun anggaran 2024. Penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap,

yaitu tahap pertama untuk periode Januari hingga Juni 2024, dan tahap kedua untuk periode Juli hingga Desember 2024. Pada tahap pertama, penyaluran BOP untuk mukim sebesar Rp. 201.000.000,- Sementara pada tahap kedua sebesar Rp. 196.500.000,-.(CBoy/*)