DPRK Aceh Besar Rampungkan Pembahasan Raqan Cadangan Pangan

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Azis, SE FOTO/ HUMAS DPRK ACEH BESAR

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar sedang merampungkan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Cadangan Pangan Aceh Besar. Pembahasan ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan disahkan untuk mendukung ketahanan pangan di daerah tersebut.

“Kami di DPRK Aceh Besar sedang dalam tahap akhir pembahasan Raqan Cadangan Pangan. Qanun ini sangat penting untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan berkelanjutan bagi masyarakat Aceh Besar,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Zulfikar Azis SE, Senin (10/6/2024).

Ia menekankan bahwa qanun ini dirancang untuk mengatasi masalah ketahanan pangan, terutama dalam menghadapi situasi darurat atau bencana alam yang dapat mengganggu pasokan pangan.

Selain itu, penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten (CPPK) Aceh Besar juga diatur untuk berbagai situasi, seperti menanggulangi kerawanan dan kekurangan pangan di masyarakat.

Selain itu, untuk mendukung korban bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, dan tanah longsor. CPPK juga disalurkan untuk menstabilkan harga pangan di pasar. Penyaluran dilakukan dalam situasi bencana non-alam, termasuk pandemi.

Penyaluran CPPK Aceh Besar dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah setelah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran. Untuk menanggulangi gejolak harga pangan, penyaluran dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Aceh Besar.

Adapun penyaluran untuk penanggulangan keadaan darurat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penanggulangan situasi darurat, CPPK juga dimanfaatkan untuk pemberian bantuan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang miskin dan/atau rawan gizi. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses pangan yang memadai.

Lanjut dia, dengan langkah-langkah ini, Pemkab Aceh Besar berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi daerah, serta memastikan kesejahteraan masyarakat di berbagai situasi darurat dan kebutuhan khusus.

“Dengan adanya cadangan pangan yang terstruktur dan terencana, kita dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin timbul terkait dengan distribusi dan ketersediaan pangan,” tambahnya.

Raqan Cadangan Pangan Aceh Besar ini mencakup berbagai aspek, termasuk penyimpanan, distribusi, dan pengelolaan cadangan pangan. Zulfikar juga menyebutkan bahwa qanun ini akan memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola cadangan pangan secara efektif dan efisien.

“DPRK Aceh Besar berkomitmen untuk memastikan bahwa qanun ini tidak hanya disusun dengan baik, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan efektif. Kami percaya bahwa langkah ini akan sangat membantu dalam menjaga stabilitas pangan di Aceh Besar,” jelas Zulfikar.

Pembahasan Raqan Cadangan Pangan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pakar pangan, dan perwakilan masyarakat, untuk memastikan bahwa semua aspek dan kebutuhan masyarakat terakomodasi dengan baik.

Zulfikar berharap bahwa dengan segera disahkannya qanun ini, Aceh Besar akan memiliki sistem cadangan pangan yang lebih baik dan mampu menghadapi berbagai tantangan di masa depan. “Kami di DPRK Aceh Besar akan terus mendukung semua inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan masyarakat,” tutupnya. (Adv)

Exit mobile version