Kadis ESDM Aceh: Pengembangan EBT untuk Energi Bersih di Aceh Didukung Regulasi

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Asnawi, ST, M.S.M FOTO/ DOK DESDM ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia didukung oleh berbagai regulasi yang menjadi dasar kebijakan pemerintah. Beberapa regulasi penting tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur pembagian kewenangan pengelolaan energi antara pusat dan daerah.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Asnawi, ST, M.S.M kepada media ini , di Banda Aceh Jumat (10/4/2026) mengatakan regulasi-regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi pengembangan energi bersih serta membuka peluang investasi di sektor energi terbarukan.

Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki peran penting melalui penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebagai pedoman pengembangan energi di tingkat provinsi. ”
“Dasar hukum pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Aceh didasarkan pada kombinasi peraturan pusat (nasional) dan peraturan daerah (Qanun) yang mengatur perencanaan energi di wilayah tersebut,” ujarnya.

Disampaikan juga, dasar hukum Kekhususan Aceh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA): Sebagai dasar otonomi khusus, UUPA memberi wewenang Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk energi. Dasar Hukum Daerah (Qanun Aceh) melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Aceh (RUEA) Ini adalah aturan krusial yang menjabarkan target dan strategi pengembangan EBT secara spesifik di Aceh. Begitu juga, dokumen Perencanaan Terkait RPJM Kota/Kabupaten, seperti Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 yang mengintegrasikan EBT ramah lingkungan. Renja Dinas ESDM Aceh sebagai dokumen perencanaan tahunan yang mengatur program kerja pengembangan energi. “Pengembangan EBT di Aceh berfokus pada transisi energi menuju sumber yang lebih ramah lingkungan sesuai target yang ditetapkan dalam RUEA Aceh,” terang Asnawi.

Komitmen Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh menempatkan pengembangan energi baru dan terbarukan sebagai bagian penting dari strategi pembangunan daerah.

Sebelumnya Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya energi harus dilakukan secara bijak dan berkelanjutan demi kepentingan generasi mendatang.
“Aceh memiliki potensi energi yang sangat besar. Kita tidak hanya berbicara tentang energi untuk hari ini, tetapi juga tentang masa depan generasi Aceh. Karena itu, pengembangan energi baru dan terbarukan harus menjadi bagian penting dari strategi pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pemanfaatan energi terbarukan tidak hanya akan memperkuat ketahanan energi daerah, tetapi juga dapat membuka peluang investasi serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Pemerintah Aceh juga terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah pusat, dunia usaha, serta lembaga penelitian untuk mempercepat pengembangan energi bersih di Aceh.

Disampaikan Qanun RUEA mengamanatkan pengelolaan energi di Aceh, dengan sistem pengelolaan yang bersih dan terbarukan. Sasaran utamanya adalah untuk meningkatkan bauran Energi Baru dan Terbarukan melalui prioritas pengembangan potensi sumber EBT untuk merealisasikan komitmen Aceh dalam pembangunan yang ramah lingkungan.

Pemerintah Aceh juga mendorong efisiensi dalam pemanfaatan energi melalui pelaksanaan konservasi energi. Pemerintah juga menuntut partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi, dalam rangka mencapai kemandirian energi.

“Pemerintah Aceh telah melakukan beberapa inisiatif terkait upaya optimalisasi potensi energi di Aceh, karena Aceh memiliki potensi besar sumber daya potensi energi baru terbarukan, seperti sumber daya air, matahari, angin, panas bumi, dan biomassa,” pungkas Asnawi.(Mar)

Exit mobile version