Kabarnanggroe.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mengusut dugaan penyelewengan keuangan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh – Sumatra Utara. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, pengusutan ini dilakukan setelah menerima laporan terkait adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana kegiatan tersebut.
“Dalam konteks preventif dan memberikan asistensi agar kegiatan PON XXI terlaksana dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan keuangan,” ujar Arief kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
“Kita akan melakukan penelaahan serta klarifikasi lebih dulu terkait laporan yang diterima,” tambahnya.
Arief menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengenai dugaan ini.
Koordinasi tersebut dilakukan melalui satgas pendampingan kegiatan PON XXI yang dibentuk oleh Bareskrim Polri, bersama dengan Polda Aceh dan Polda Sumatra Utara. Satgas tersebut, yang terdiri dari Bareskrim Polri dan Polda di wilayah penyelenggaraan, dipastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan. Langkah pertama adalah mendatangi lokasi pada Jumat (13/9/2024) untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi langsung di lapangan.
“Tim satgas dari Mabes Polri akan menuju lokasi PON XXI untuk memberikan pendampingan kepada Kemenpora dan mendalami laporan yang ada,” tambah Arief.
Dugaan penyelewengan ini pertama kali diungkap oleh Menpora Dito Ariotedjo, yang kemudian segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Dito menjelaskan bahwa Satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa semua keluhan terkait pelaksanaan PON akan ditindaklanjuti. “Prinsipnya, kita ingin PON kali ini berjalan sukses,” ujar Dito pada Rabu (11/9/2024).