Ketua Komisi I DPRK: Sekda Awasi dan Koordinir Perdataan Tenaga Non ASN di Banda Aceh

Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh, Ramza Harli

kabarnanggroe.com — Banda Aceh – Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh, Ramza Harli meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh agar fokus mengawasi dan menangani masalah pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sekda agar terus memantau kinerja BKPSDM dalam mengumpulkan seluruh data tenaga non ASN yang telah disampaikan oleh seluruh OPD serta mengkoordinir pendataan yang sedang dilakukan oleh masing-masing OPD di lingkungan pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Ramza Harli, kepada posaceh.com, Minggu (11/9/2022).

Pendataan tenaga non ASN ini harus segera diselesaikan karena mengingat batas akhir waktu pendataan non ASN ditetapkan oleh BKN pada tanggal 30 September 2022.

Ramza menegaskan, Sekda harus memantau seluruh OPD agar benar-benar mengikuti prosedur cara pendataan yang sudah ditetapkan oleh BKN sesuai dengan SE Kemenpan RB tanggal 22 Juli 2022.
“Jangan sampai ada tenaga non ASN yang tidak terdata ke BKN sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ketua komisi 1 DPRK Banda Aceh ini sangat khawatir dengan kesiapan BKPSDM dalam mengumpulkan data tenaga non ASN di lingkungan pemerintah Kota Banda Aceh yang dilakukan oleh masing-masing OPD. Hal ini diketahuinya saat mengadakan rapat-rapat koordinasi dengan BKPSDM, hingga saat ini datanya belum juga dilengkapi.

Oleh karena itu Ramza meminta Sekda agar memperhatikan kinerja BKPSDM dan seluruh OPD dalam melakukan pendataan tenaga non ASN ini jangan sampai terjadi kesalahan dan terlambat penginputan ke BKN yang berakibat gugur semua tenaga honorer yang telah mengabdi di pemerintahan Kota Banda Aceh.
“Kita kuatir bila setiap OPD dan BKPSDM tidak mampu atau salah melakukan pendataan, maka pihak BKN menganggap pemerintah Kota Banda Aceh tidak membutuhkan tenaga non ASN, sehingga dari 1800 tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota Banda Aceh tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program PPPK dan CPNS”, jelasnya.

Bila hal ini terjadi Ramza sangat khawatir akan terjadi pengangguran besar-besaran di Kota Banda Aceh. “Sekda harus bertanggung jawab terhadap masalah ini”, ungkapnya.

Lebih lanjut Ramza juga meminta agar tenaga non ASN juga mempelajari cara pendataan tersebut. Tenaga non ASN diharuskan membuat akun pendataan.
Ia menyarankan setiap tenaga non ASN bisa mengecek kembali apakah namanya sudah didaftar oleh instansi ditempat ia bekerja pada link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Ramza mengingatkan kepada tenaga honorer bahwa pendataan ini bukan untuk melakukan pengangkatan menjadi ASN, tetapi ini hanya sebagai pemetaan yang dilakukan oleh pemerintah, tutup sekretaris DPC Gerindra Kota Banda Aceh ini.(Adv)

Exit mobile version