Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Mahkamah Syar’iyah Jantho menyambut kedatangan Tim Peneliti Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang Kumdil) Mahkamah Agung RI. Team peneliti ini disambut oleh Para Hakim, Panitera dan Sekretaris beserta aparatur lainnya dalam menerima kedatangan Tim Peniliti Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI, di Kota Jantho, Jum’at (11/8/2023).
Tim Peniliti yang diketuai oleh Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. bertujuan untuk melaksanakan audiensi, wawancara dan pengumpulan data dalam rangka menyusun naskah akademik penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syar’iyah (KHES).
Kedatangan Tim Peneliti merupakan kunjungan keempat setelah sebelum melakukan kunjungan ke Mahkamah Syar’iyah Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Sigli.
Adapun Tim Peneliti Badan Diklat Litbang dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terdiri dari Dr. Hj. Ernida Basry, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI) Dr. H. Nurul Huda, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI) Dr. H. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H.(Hakim Yustisial pada Puskitbang Kumdil MA RI) Dr. H. Nasich Salam Suharto, Lc. LL.M. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Bandung jawa Barat) Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. (Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho) Yusnardi, S.H.I., M.H. (Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang) Magdalena, S.Kom., M.B.A. Achmad Pratomo, S.H. dan Dwyko Romadhony, S.H.
Dalam sambutan Ketua Tim Peneliti menyampaikan, kegiatan audiensi, wawancara dan pengumpulan data bertujuan untuk memperkaya khazanah dan norma hukum yang akan tertuang di dalam Naskah Akademik dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syar’iyah (KHES), sehingga kedatangan Tim Peneliti ke Satuan Kerja di Wilayah Mahkamah Syar’iyah di Aceh dianggap sangat penting.
“Karena Aceh merupakan provinsi yang berbasis hukum syariah dan masyarakat Aceh juga menerapkan hukum syariah dalam kehidupan sehari-hari seperti kegiatan jual beli berbasis syariah dan digunakannya bank yang berbasis syariah,” katanya.
Tim Peneliti dalam pengumpulan data sangat mengharapkan mendengar dari sumber sekunder di satuan kerja wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh, salah satu Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H.
Khoirul Anwar juga menyampaikan, masyarakat Aceh telah mengenal dan mengimplementasikan kegiatan ekonomi syar’iyah dengan istilah Gala dan Mawah, Gala adalah kegiatan praktik ekonomi dalam bentuk gadai. Sedangkan Mawah adalah kegiatan praktik ekonomi bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola.
Koordinator team menyatakan, peraturan Mahkamah Agung Republik indonesia No 2 Tahun 2008 tentang KHES telah sangat lama, sehingga memerlukan perubahan demi kesempurnaan, mengingat sistem ekonomi syariah berkembang dan berjalan sangat pesat, terutama di Provinsi Aceh yang telah ada Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 Tahun 2018.
“Untuk itu KHES yang akan direvisi nanti menjadi pegangan hakim kedepan dalam mengadili perkara perkara sengketa ekonomi syariah,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ketua MS Jantho, menyampaikan kepada Tim Peniliti agar Praktik Ekonomi Gala dan Mawah dapat diakomodir dalam penyempurnaan KHES kedepan.
“Mohon Gala dan Mawah dapat diakomodir dalam undang-undang sehingga dapat diterapkan secara utuh,” ujarnya.
Sementara itu peneliti utama Dr. Nasich Salam Suharto, Lc., LL.M. menyampaikan kunjungan tim peniliti sangat mengapresiasi masukan-masukan serta saran dari sumber di Mahkamah Syar’iyah Jantho, sehingga menambah Khazanah Hukum-Hukum Syar’iyah dalam menyusun Naskah Akademik KHES.
Kunjungan kegiatan Audiensi, Wawancara dan Pengumpulan Data di Mahkamah Syar’iyah Jantho ini menjadi kunjungan terakhir Tim Peniliti di satuan kerja Mahkmah Syar’iyah di Wilayah Aceh sebelum bertolak Kejakarta. (AMZ/*)
