Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Fraksi Gabungan Partai NasDem-PNA Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab mendukung Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2045. Dia berharap untuk qanun tersebut mengutamakan kepentingan warga kota.
Hal tersebut disampaikan Daniel Abdul Wahab saat menyampaikan pandangan fraksi dewan dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di Lantai 4 Ruang Rapat Utama DPRK Banda Aceh, Kamis (06/06/2024) malam.
Mengawali penyampaiannya Daniel mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh khususnya kepada Pj Walikota Banda Aceh, yang telah menyampaikan nota Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2045.
“Fraksi NasDem-PNA DPR Kota Banda Aceh percaya bahwa rancangan qanun tersebut diusulkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan yang tujuan akhirnya mewujudkan Kota Banda Aceh menjadi kota yang lebih makmur, bermartabat dalam bingkai Syariah di Masa Depan,” kata Daniel Daniel berpendapat setelah mempelajari Rancangan Qanun Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2045 belum menyentuh tentang Program Kebencanaan, maka pihaknya memberikan masukan dalam pembahasan nantinya agar dimasukkan poin tentang Kebencanaan “Karena dari yang kami pelajari tujuan Pembangunan Berkelanjuta untuk perdamaian dan kemakmuran manusia dan planet bumi sekarang dan masa depan,” kata Daniel Sebagaimana kita ketahui perubahan iklim sangat berkaitan dan menyebabkan bencana alam maupun non alam, maka isu strategis terkait Kebencanaan ini tidak bisa di abaikan, apalagi Banda Aceh belum memiliki Qanun Kebencanaan sehingga beretek pada minimnya anggaran untuk program mitigasi bencana. Selain itu ketiadaan Qanun dan tidak berjalannya proses mitigasi bencana juga berpengaruh pada nilai indeks ketahanan daerah (IKD) dan mempengaruhi SPM Kota Banda Aceh.
Sebagaimana diketahui Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2045 ini dipertimbangkan dengan memperhatikan berbagai aspek, sebagaimana yang telah diatur peraturan perundang-undangan negara untuk menciptakan daerah yang lebih aman, tenteram, dan sejahtera dan juga meningkatkan tingkat kemakmuran kehidupan masyarakat dengan kesiapan perencanaan yang akan dirancang. “Fraksi NasDem PNA meyakini Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang ini akan berguna bagi masyarakat di masa mendatang, jangka panjang ini,” tuturnya.(Mar/*)
