Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Guna mewujudkan kenyamanan dan ketertiban Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh terus mengingatkan dan meminta pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di area parkir disejumlah kawasan di Kota Banda Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, MSi, melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mukhlizal, SH, mengatakan para PKL yang menempati area parkir itu terpantau di Jalan Chik Pante Kulu dan Jalan Diponegoro Kota Banda Aceh, serta disejumlah area parkir di Kota Banda Aceh.
“Jalan Chik Pante Kulu dan juga Jalan Diponegoro yang paling urgens sebagai area parkir karena itu memang wilayah perparkiran, setelah sempat dikosongkan saat lebaran. Kini mulai ditempatkan lagi saat ini pascalebaran,” katanya, kepada media ini, Jumat (12/5/2023).
Menurutnya, kawasan perparkiran yang sangat padat, karena memang wilayah pusat pasar perlu kantong parkir untuk ketersediaan tempat parkir bagi para pengunjung pasar.
“Selama ini karena sudah banyak PKL yang banyak menempatkan lapak dagangan membuat ketersediaan tempat parkir menjadi sempit,” ujarnya.
Ia menyampaikan, PKL yang berjualan di Diponegoro di siang hari yang masih terpantau hingga saat ini menggangu akses kelancaran lalu lintas. Menyikapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh telah meminta pedagang untuk tidak menempati area parkir.
“Kami menghimbau kepada para PKL untuk tidak berjualan diarea parkir, karena memang fungsinya untuk parkir dan kelancaran lalu lintas,” katanya.
Begitupun, pihaknya juga sudah menghimbau kepada para petugas parkir dikawasan jalan Chik Pante Kulu untuk tidak menjual lapak parkirnya kepada para PKL, persoalan ada PKL yang langsung menserobot lahan parkir, pihaknya akan berkoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Satpol PP terkait penataan pedangan yang ada dikawasan tersebut.
“Kita juga sudah meminta kepada para petugas parkir dikawasan itu untuk tidak membiarkan para PKL berjualan diarea parkir, karena kita tekan kepada jukir kita untuk tidak menjual lapak parkir,” kata
Petugas Dishub Kota Banda Aceh pun diturunkan untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap juru parkir liar yang masih beroperasi di berbagai kawasan.
Meski jumlahnya mulai menurut seiring intensnya petugas melakukan penertiban.
“Sejauh ini kita masih melakukan pendekatan persuasif. Karena itu kita harapkan para jukir liar yang masih menjalankan aktivitasnya untuk segera mendaftar diri sebagai jukir resmi di bawah pengawasan Dishub Kota Banda Aceh,” terangnya.
Pengawasan dan penertiban sebutnya juga masih rutin dilaksanakan di jembatan kawasan Jalan Tepi Laut Ulee Lheue-Gampong Jawa agar tidak ada PKL yang berjualan di ataa jembatan, terutama pada hari libur pada sore harinya.
“Kami rutin menempatkan petugas di sana.Kita harapkan tumbuh kesadaran dari PKL untuk tidak berjualan di atas jembatan.
Karena, di samping menggangu kelancaran lalu lintas, kondisi itu juga sangat berbahaya bila terjadi sesuatu yang tidak kita harapkan di kawasan itu,” terangnya. Karena itu dirinya mengharapkan sepanjang jembatan Jalan Tepi Laut Ulee Lheue-Gampong Jawa bebas hambatan.
Koordinasi dengan Satpol PP
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muhammad Zubir SSiT, MSi mengatakan permasalahan yang dihadapi saat ini, yakni Jalan Chik Pante Kulu, ditempati oleh lapak pedagang. Padahal kawasan itu sebelumnya menjadi area parkir.
“Tentunya kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP, bagaimana menyikapi masalah itu. Karena seperti diketahui sebelumnya Jalan Tgk Chik Pante Kulu itu merupakan area parkir sebelum ditempatkan lapak-lapak pedagang,” sebut Zubir. Pihaknya pun berharap pengertian dari seluruh pedagang kaki lima untuk tidak menempati area-area parkir.
Karena, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah mengatur titik para PKL bisa berjualan.(Muiz/*)