Kabarnanggroe.com, Jakarta — Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, tampak mengenakan rompi tahanan oranye milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan.
Saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Minggu dini hari, Gatut hanya menyampaikan permohonan maaf singkat kepada publik.
“Mohon maaf,” ujarnya singkat tanpa memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.
Gatut keluar bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya langsung dibawa menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol, di bawah pengawalan ketat petugas KPK.
Setelah itu, para tersangka digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Selain itu, Gatut diduga telah menerima total uang mencapai Rp2,7 miliar, termasuk uang yang diamankan saat OTT, yang berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Tak hanya uang, penyidik juga menyita barang bukti berupa empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton yang ditaksir bernilai sekitar Rp129 juta, serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat perkara korupsi, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
